HukumTerbaru

Usut Penerima Lain, KPK Periksa Kembali Muhidin

Gedung KPK/IST
Gedung KPK/IST

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pihak-pihak yang menerima jatah proyek program aspirasi pimpinan Komisi V DPR dalam APBN 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ke-empat pimpinan yang dimaksud yaitu, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Michael Wattimena, Wakil Ketua Yudi Widiana Adia, dan Wakil Ketua Lasarus. Untuk menelesurinya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR RI Muhidin.

Pantauan Nusantaranews, Muhidin tiba sekira pukul 12:30 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Namun dia tak banyak berkomentar saat ditanya seputar pemeriksaannya hari ini.

“Hari ini saya diperiksa untuk tersangka Budi Supriyanto. Tidak ada persiapan, buat melengkapi saja yang ini,” singkat Muhidin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Yang akan dikembangkan KPK dari pemeriksaan kali ini yakni dugaan alokasi jatah, fee, dan kode-kode proyek jalan di bawah Kementerian PUPR yang rencananya dikerjakan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Masuk di dalamnya dugaan penerimaan jatah proyek Fary Djemy Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, dan Lasarus. Saat disinggung apakah ada kode-kode yang dimaksud itu?

Baca Juga:  Lewat Satu Kata Satu Hati, PAN Ajak Warga Mataraman Rame-Rame Pilih Prabowo-Gibran

“Tidak ada itu, tidak ada,” katanya berlalu.

Bagi-bagi jatah itu terungkap saat persidangan Damayanti beberapa waktu lalu. Dalam persidangan tersebut Damayanti membeberkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V memperoleh program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Tengah.

Menurut Damayanti saat itu, ada jatah program aspirasi dalam bentuk proyek untuk anggota sebesar Rp50 miliar, ketua kelompok fraksi (kapoksi) Rp100 miliar, dan jatah lima pimpinan. Namun nilai jatah untuk pimpinan Komisi V berjumlah lima orang tidak diketahui Damayanti. Adapun peruntukan fee masing-masing dipatok 6- 8 persen dari total nilai proyek.

Selain Damayanti yang mendapatkan jatah dana aspirasi, ada Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto (tersangka), anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Lampung Musa Zainudin, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur yang sudah mengundurkan diri Andi Taufan Tiro. Selanjutnya anggota Komisi V dari Fraksi PKB Mohamad Toha, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Yoseph Umar Hadi dan Sukur Nababan, anggota Komisi V dari Fraksi PAN A Bakri serta lima pimpinan Komisi V.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Independen Hasil Pilres 2024

“Di situ (kode jatah proyek) pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Ada Fary Djemy Francis, ada Michael Wattimena, ada Yudi Widiana Adia, dan ada Lasarus,” ungkap Damayanti saat itu. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050