Lintas NusaPeristiwa

Pelaku Illegal Fishing di Perairan Bolsel Diamankan Anggota TNI

NUSANTARANEWS.CO, Bolsel – Sebanyak 15 pelaku illegal fishing di perairan Bolsel (Bolaang Mongondow Selatan), Sulawesi Utara pada Minggu (8/4/2018) berhasil diamankan anggota TNI. Dibantu oleh nelayan setempat, proses penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 3 unit perahu dan 5 unit perahu pengangkut jaring pukat harimau. Barang-barang bukti tersebut diamankan di tambatan Perahu Sanggar Desa Pakuku Jaya Posko Satgas TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-101, Sulawesi Utara.

Baca Juga:
Peringatan Laut Sedunia: Ilegal Fishing Kejahatan Transnasional

Para pelaku aktivitas ilegal ini berasal dari Desa Bajo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Gorontalo. Kronologi penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari warga.

Sekitar pukul 09:25 waktu setempat, bersama 29 nelayan setempat, dibantu anggota TNI pelaku illegal fishing di perairan Bolsel ini digiring. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Posigadan.

Baca Juga:
30 Persen Seafood Dunia adalah Hasil Tangkapan Ilegal

Wakil Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengkau akan melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah para nelayan ditangkap memiliki izin atau tidak. Jika tidak ada lanjut dia, maka bisa diproses secara hukum. Apalgai Kamaru menjelaskan alat yang digunakan para pelaku melanggar hukum.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Sementara itu, Dandim Bolaang Mongondow Letkol (Inf) Sigit Dwi Cahyono setelah memperoleh kabar penangkapan pelaku ilegal fishing, mengaku memberikan apresiasi tinggi atas upaya yang telah dilakukan anggotanya bersama masyarakat.

Baca Juga:
KKP Tenggelamkan 81 Kapal Ikan Ilegal

“Meskipun sedang melaksanakan aktivitas pada kegiatan TMMD ke- 101, prajurit Kodim Bolaang Mongondow bersama masyarakat setempat, masih berupaya menegakkan kebenaran dan keadilan di wilayah hukum perairan Bolsel,” terangnya.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4