Hukum

Dua Penyidik Rusak Barang Bukti, KPK Perbaiki Sistem

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perbaikan sistem atau mitigasi resiko terkait adanya dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan oleh tim internalnya sendiri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan perbaikan sistem baru akan dilakukan setelah pemeriksaan internal terhadap dua terduga pelaku telah selesai dilakukan.

“Nanti dari hasil pemeriksaankan dilihat dari peristiwa itu titik lemahnya dimana, dapat dilakukan semacam apakah perbaikan sistemnya atau mitigasi resiko,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (2/11/2017).

Untuk diketahui dua penyidik yang diduga telah merusak serta menghilangkan bukti adalah Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya kini telah dikembalikan ke institusi asalnya yakni ke Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Kedua barbuk tersebut adalah:

Barang Bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama. Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Barang Bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur. Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
– Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
– Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
– Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
– Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
– Barang bukti yang telah dirusak.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts