Hukum

KPK Bisa Gunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk Terduga Perusak Barang Bukti

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mempidanakan dua penyidiknya dengan pasal ‘obstruction of justice’ sebagaimana dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun diketahui dua penyidik yang diduga telah menghilangkan barang bukti itu sudah dikembalikan ke institusi asalnya Polri.

“Sebab pelanggaran yang diduga dilakukan (oleh dua penyidik) itu dapat mencoreng wajah KPK,” tutur Chudry di Jakarta, Kamis, (2/11/2017).

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku enggan berandai-andai terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat keduanya.

“Terlalu dini untuk dapat menyimpulkan sesuatu atau berandai-andai dapat atau tidak dapatnya seperti pertanyaan tadi karena sekarang kami masih dalam proses klarifikasi dan mencari informasi,” kata Febri.

Untuk diketahui dua penyidik yang diduga telah merusak serta menghilangkan bukti adalah Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya kini telah dikembalikan ke institusi asalnya yakni ke Polri.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Kedua barbuk tersebut adalah:

Barang Bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama. Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang Bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur. Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
– Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
– Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
– Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
– Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
– Barang bukti yang telah dirusak.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55