Hukum

Terduga Perusak Barang Bukti telah Dikembalikan ke Polri, KPK: Pemeriksaan Berlanjut

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan internal tetap masih bisa dilakukan meskipun dua penyidik yang diduga telah merusak atau menghilangkan barang bukti sejumlah kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah ini sudah dikembalikan ke Institusi asalnya Polri.

“Sebab yang penting itukan rangkaian faktanya,” tuturnya di Jakarta, Kamis, (2/11/2017).

Kata Febri dalam proses pemeriksaan internal ini tidak harus dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap terduga pelanggar.

“Kami bisa minta keterangan dari pihak lain untuk mencari informasi,” kata Febri.

Untuk diketahui dua penyidik yang diduga telah merusak serta menghilangkan bukti adalah Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya kini telah dikembalikan ke institusi asalnya yakni ke Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Kedua barbuk tersebut adalah:

Barang Bukti I
– Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama.
– Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Barang Bukti II
– Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur.
– Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
– Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
– Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
– Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
– Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
– Barang bukti yang telah dirusak.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 248