HukumPeristiwa

Terduga Perusak Barang Bukti Dapat Promosi Jabatan dari Polri, KPK Enggan Komentar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dua penyidik ke institusi asalnya yakni ke Polri. Kedua penyidik tersebut adalah Roland Ronaldy dan Harun.

Kabarnya kedua orang tersebut dikembalikan ke Polri lantaran telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik suatu kasus di lembaga antirasuah ini.

Menariknya bukan malah diberhentikan atau mendapatkan sanksi, kedua orang tersebut justru mendapatkan promosi jabatan di institusi asalnya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah enggan menanggapi hal tersebut, itu bukan domain KPK melainkan domain dari pimpinan di Institusi Kepolisian itu sendiri.

“Terkait dengan proses promosi, mutasi ataupun pemberian penghargaan terhadap pergawai-pegawai baik di Institusi Kepolisian ataupun Institusi lain, saya kira itu domainnya berada pada pimpinan di Institusi tersebut,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (2/11/2017).

Kata Febri, pihaknya hanya akan fokus pada proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait peristiwa tersebut. Namun ia belum mau menyebutkan sudah sejauh mana hasil dari proses klarifikasi tersebut.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Tidak bisa disampaikan secara detail tetapi proses klarifikasi sedang diproses pada saat ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada dua barang bukti yang dirusak atau dihilangkan. Kedua barbuk tersebut adalah:

Barang bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama. Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang Bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur. Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:
– Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
– Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
– Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:
– Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
– Barang bukti yang telah dirusak.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55