NUSANTARANEWS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM). Kali ini Pasar Induk Kramat Jati yang menjadi sasaran tax amnesty.
Sosialisasi ini dihadiri Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan, dan perwakilan dari direksi Pasar Induk Keramat Jati.
Hestu Yoga mengajak para pedagang untuk memanfaatkan Tax Amnesty. Jika mereka belum patuh pajak sebelumnya maka akan diampuni. “Bapak ibu selama ini pasti belum bayar pajak kan? Jawabannya pasti belum. Orang pajak tidak nakutin sekarang. Jujur, tidak usah takut,” katanya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/11/2016).
Yoga mengatakan, rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM juga disebabkan kesalahan DJP di masa lalu yang jarang turun ke lapangan untuk sosialisasi.
“Nah, sekarang kita sudah sama-sama mengaku salah. Bapak-bapak tadi jujur mengatakan belum bayar pajak. Saya mengatakan itu salah kami juga di DJP, selama ini tidak bayar pajak karena tidak diajarkan, dibimbing. Kita sudah sama-sama mengaku salah. Yang penting kita ke depan bayar pajak dengan benar,” ujarnya.
“Jadi para pedagang, ini jualan di sini sudah puluhan tahun. Selama ini belum membayar PPh dengan baik, ayo sekarang ada amnesti pajak yang UKM tarifnya kecil sekali, yang non ukm juga tarifnya kecil,” imbuhnya. (Andika)