Ekonomi

Kenaikan Tunjangan Cuti Tahunan dan Bonus untuk Pejabat BPJS Tuai Protes

pejabat bpjs, kenaikan tunjangan, tunjangan cuti, cuti tahunan, bonus, kementerian keuangan, nusantaranews
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Foto: Rmol)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kenaikan tunjangan cuti dan bonus untuk jajaran pejabat BPJS dinilai tidak tepat di tengah buruknya pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut.

Waketum Gerindra, Arief Poyuono mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu.

“Waduh, benar-benar enggak punya etika nih, kok tunjangan dan bonus Direksi BPJS dan Dewan Pengawas BPJS naik di saat penglelolaan keuangan BPJS yang defisit akibat buruknya pengelolaan keuangan. Masa kinerjanya buruk kok malah dikasi reward dengan bonus dan tunjangan,” ujar Poyuono di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Seperti diwartakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menambah bonus bagi anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS. Penambahan bonus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Jumlah tunjangan naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

“Sebenarnya defisit hingga Rp 28 triliun keuangan BPJS Kesehatan itu lebih daripada mismanagement dan diduga ada juga pratik-pratik kotor kongkalikong dengan provider-provider jasa kesehatan yang nakal. Karena itu, kenaikan bonus dan tunjangan Direksi BPJS kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan,” desak Poyuono.

“Reward itu di mana-mana harus berdasarkan prestasi, bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen,” pungkasnya. (eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,052