Ekonomi

Pemerintah Naikkan Cukai Alkohol

alkohol, cukai alkohol, tarif cukai alkohol, kementerian keuangan, kadar etik alkohol, etil alkohol, tarif cukai etil alkohol, cukai mmea, minuman alkohol, penerimaan cukai alkohol, industri alkohol
Kementerian Keuangan dan BNN musnahkan miras dan rokok ilegal. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) untuk kadar etil 5% sampai 20%.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/PMK.10/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol.

Disebutkan bahwa tarif cukai yang dikenakan meliputi berasal dari produksi dalam negeri dan berasal dari luar negeri (impor).

Dalam PMK 62/2010, tarif cukai MMEA untuk kadar etil alkhohol 5% mencapai Rp 11.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor. Di aturan baru, tarif keduanya naik masing-masing menjadi Rp 15.000 per liter.

Baca juga: Remaja Marak Konsumsi Oplosan, Lakpesdam PWNU Kritik Kebijakan Pemerintah

Ketentuan mengenai tarif cukai ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Adapun peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Desember 2018.

Industri Alkohol Melemah

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2017 lalu Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk Ronny Titiheruw dikutip dari CNBC Indonesia (16/1/2018) mengatakan, perkembangan industri minuman alkohol melemah. Pemicunya diantaranya karena ada penurunan penjualan di ritel dan terkait dengan regulasi.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Sementara itu, berdasarkan laporan pemerintah sendiri mengenai realisasi penerimaan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) sepanjang 2017 tak mencapai target.

Dari angka yang dipatok Rp 5,5 triliun dalam APBN, realisasi MMEA hanya mencapai Rp 5,4 triliun atau 97,89% dari target.

Mengengai lemahnya industri alkohol dalam negeri juga pernah dibenarkan oleh anggota International Spirits and Wine Association, Dendy A. Borman. Dirinya menjelaskan industri minuman beralkohol saat ini masih berjuang untuk keluar dari tekanan, pasca adanya larangan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan.

Larangan terebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami ini sama seperti consumer goods lainnya. Tergantung sama daya beli. Jadi tahun ini sebenarnya sudah cukup baik, tapi belum kembali seperti sebelum ada larangan,” jelasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,052