NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan hanya menyetujui satu usulan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yakni pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian keuangan, Nurfansa Wira Sakti mengungkapkan, penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketigabelas.
“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketigabelas,” kata Nurfansa dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan di antaranya kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar dan tunjangan perumahan serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan dan fasilitas olahraga.
Namun, pemerintah menolah berbagai tunjangan yang diajukan tersebut dan hanya menerima satu di antaranya yakni tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji.
“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri – pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 kali gaji – yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) – yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.
Dia mengungkapkan, tunjangan cuti tahunan menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN. (eda)
Editor: Eriec Dieda