Ekonomi

Dengan Proyek Putar Kunci Pemerintah Bisa Kuasai Teknologi

NusantaraNews.co, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menyampaikan bahwa, dalam upaya penguasanaan teknologi, pemerintah bisa melakukan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci.

“Artinya, penyedia teknologi wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” jelas Ngakan seperti dikutip dari siarang pers Kemenperin, Kamis (5/10/2017).

Melalui proyek putar kunci, kata Ngakan, para pelaku industri nasional akan dapat dengan cepat mengadopsi dan menerapkan teknologi terkini di bidang industri sehingga memacu peningkatan kesiapterapan teknologi di Indonesia.

Ia juga menyampaikan, Kemenperin menjalin kerja sama dengan lembaga litbang lainnya baik dari dalam maupun luar negeri. “Misalnya, upaya sinergi dengan Ghent University, Belgia untuk pengembangan komoditi cokelat dan produk turunannya,” sebut dia mencontohkan.

“Kami juga bekerjasama dengan Tsinghua University, Tiongkok untuk mempercepat implementasi konsep Industry 4.0 dan kerja sama dengan United in Diversity Foundation untuk membentuk pusat unggulan bidang inovasi dan kepemimpinan kewirausahaan,” tutur Ngakan.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Bahkan, lanjutnya, beberapa bulan lalu, Indonesia dan India menyepakati untuk membangun kerja sama lebihintensif dalam upaya pengembangan industri makanan. Kesepakatan ini merupakan hasil kunjunganMenteri Industri Pengolahan Makanan India, Sadhvi Niranjan Jyoti, ke Balai Besar Industri Agro (BBIA)Kemenperin di Bogor, Jawa Barat.

“Kerja sama tersebut nantinya didasarkan pada penguatan ekonomi yang modern, kompetitif, dan berkualitas dengan tetap mengedepankan prinsip saling menguntungkan. Dengan India, BBIA akan melakukan kerja sama litbang dan pengembangan produk, serta pertukaran peneliti dan kerja sama bidang lain yang diperlukan untuk peningkatan daya saing industri makanan dan minuman nasional agar lebih kompetitif di tingkat global,” terangnya.

Ditambahkan Ngakan, untuk mempersempit gap antara inovasi litbang dengan kebutuhan industri, Kemenperin pun telah bekerjasama dengan perusahaan industri dalam negeri melalui pengembangan inovasi tepat guna.

“Salah satu contoh skema kerja sama litbang yang sedang dijalankan adalah dengan PT Rekadaya Multi Adiprima (RMA), perusahaan yang bergerak di bidang spareparts otomotif. Pada tahun 2017, PT RMA telah mengikat kerja sama di bidang litbang dan komersialisasi hasil litbang dengan delapan Balai Besar Kemenperin,” jelas Ngakan. (red-02)

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 15