Hukum

Pakar Hukum: KPK Berpeluang Terapkan Pasal Gratifikasi Terhadap Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana menyatakan masih terbukanya peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

“Karena praperadilan tidak mengugurkan dugaan tindak pidananya, melainkan hanya mengugurkan proses penyidikan yang diduga tidak sah,” tutur Gandjar usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk ‘Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ di FHUI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, (5/10/2017).
Bahkan kata Gandjar, tidak menutup kemungkinan ada pasal gratifikasi yang akan disangkakan oleh KPK terhadap Setya Novanto. Hal tersebut menyusul terungkapnya pemberian jam tangan merek Richard Mille senilai US$ 135Ribu atau setara Rp 1,8 miliar dari Johannes Marliem kepada Setya Novanto. Johannes merupakan saksi kunci perkara e-KTP.

Tidak hanya pasal gratifikasi, terbuka kemungkinan juga diterapkan pasal lainnya. Seperti Pasal 11, Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Namun hal tersebut tergantung pendalaman yang dihasilkan oleh KPK,” pungkas Gandjar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 257