Peristiwa

Cabut BAP, Miryam Haryani Dicerca Hakim Terkait Makna Pemberkasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Anggota Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) DPR RI, Miryam S Haryani mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saat memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 di KPK.

Pencabutan BAP dilakukannya lantaran Ia memberikan kesaksian palsu saat diperiksa penyidik KPK. Kesaksian palsu itu diberikannya lantaran dirinya merasa diancam dan tertekan dengan dan oleh kata-kata oleh penyidik KPK.

Majelis Hakim mengaku tak melarang Miryam mencabut BAP itu. Namun hakim merasa ada yang janggal. Pasalnya, Miryam bukan hanya sekali diperiksa penyidik KPK, melainkan berkali-kali yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016.

“Disini tertulis anda menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 1 Desember 2016 dan 7 Desember. Anda kapan menandatangani BAP ini,” tanya Hakim.

“Saat itu juga,” jawabnya.

“Tolong cermati ditanggal 7 Desember anda kembali diperiksa, dikesempatan tersebut anda bisa memprotes dan memperbaiki. Apakah bisa dan dimungkinkan dalam keadaan tertekan saudara mengubah ini?” tanya kembali hakim.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

“Sayakan masih tertekan saat itu yang mulia,” katanya berkilah.

Tak cukup sampai disitu, Majelis Hakim pun mencercanya dengan pertanyaan lain. Kata Hakim, setiap saksi yang diperiksa pasti menandatangani BAP. Makna dari pemberkasan penandatanganan sendiri adalah setuju dengan seluruh isi BAP.

“Saudara ini Anggota Dewan yang terhormat mewakili seluruh rakyat Indonesia anda juga berpendidikan tinggi, seorang sarjana hukum magister juga.  Anda tau makna pembukuan tandatangan? Apa maknanya?” tanya Hakim.

“Saya bersetuju dengan isinya,” ucap dia.

“Lalu kenapa ibu mau tanda tangan?” tanyanya lagi.

“Saya sudah cape yang mulia saat itu,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 43