Berita UtamaHukum

Bersaksi Kasus e-KTP, Anggota DPR Miryam S Haryani Bantah Semua BAP KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Miryam S Haryani membantah semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya saat menjadi saksi dalam proses penyidikan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Bahkan Ia menyebut bahwa keterangan dalam BAP di KPK dibuatnya atas dasar tekanan dari para penyidik KPK.

“Saya diancam pak sama penyidik tiga orang, tiga orang penyidik itu Novel, Damanik, dan satu lagi saya lupa. Diancamamya menggunakan kata-kata, mereka bilang Ibu sejak tahun 2010 mestinya sudah ditangkap, saya tidak tahu apa alasannya (saya harus ditangkap). Saya ditekan, saya tertekan waktu saya disidik,” ujar dia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (23/3/2017).

Bantahan terkait semua isi BAP itu bermula dari kesaksian Miryam yang membantah pernah menerima duit dan membagi-bagikannya ke pimpinan dan anggota Komisi II saat proyek e-KTP mulai bergulir.

Atas dasar itu, Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura itu menyatakan mencabut semua keterangannya di BAP. “Saya minta seluruhnya (BAP) saya cabut keterangan semuanya itu,” tuntasnya.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, saat menjadi anggota Komisi II, Miryam Haryani disebut pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman sebesar US$ 100 ribu untuk Chairuman Harahap. Duit yang diminta itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.

Dalam surat dakwaan, Miryam disebutkan juga meminta uang Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II.

Atas permintaan pada Agustus 2012 itu, Irman memerintahkan Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, menyiapkan uang untuk diberikan kepada Miryam.

Uang itu disebut jaksa pada KPK dibagi-bagikan secara bertahap, dengan rincian, salah satunya, untuk 4 pimpinan Komisi II, yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah US$ 25.000.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 43