NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat melakukan pemantauan proses pemungutan suara. Pemantauan proses pemungutan suara dilakukan pada pukul 08.00 s/d 13.00. Pemantauan proses pemungutan suara dilakukan di 1054 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
“Fokus pemantauan dalam proses pemungutan ini dilaksanakan pada enam hal yaitu 1) arahan atau pengaruh kepada pemilih, 2) arahan atau pengaruh dari petugas TPS pada saat pemungutan 3) keberadaan sekelompok orang dengan atribut pasangan calon tertentu, 4) gugatan saat pemungutan suara dan 5) kehadiran warga yang tidak terdaftar ke TPS untuk menggunakan hak suara,” terang Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam keterangannya kepada Nusantaranews, Rabu (19/4/2017).
Adapun hasil pemantauan JPPR selama prosees pemungutan suara Pigub DKI putaran kedua yakni: Pertama, adanya Arahan dan Pengaruh kepada Pemilih saaat Pemungutan Suara.
“Terdapar praktik mengarahkan dan mempengaruhi pilihan pemilih saat pemungutan suara di TPS. Dari 1009 TPS, terdapat 35 TPS (3 persen) dimana terdapat peristiwa mempengaruhi dan mengarahkan pilihan. Sementara 974 TPS (97 persen) pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman tanpa pengaruh dan arahan dari seseorang atau kelompok tertentu,” kata Masykur.
Ia menjelaskan, tindakan mempengaruhi dan mengarahkan tersebut dilakukan dengan cara: 1) Adanya warga yang membisiki pemilih, 2) mengawal pemilih menuju TPS ketika akan memilih, 3) menunjukkan jari sebagai kode tertentu kepada pemilih, 4) meneriakkan kalimat-kalimat arahan untuk mencoblos kepada pemilih di sekitar TPS, 5) mengingatkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu, 6) memberikan arahan untuk memilih berdasarkan keyakinan tertentu, 7) melarang untuk memilih pasangan calon tertentu.
Simak: Ini Hasil Pantauan JPPR Pembukaan Tempat Pemungutan Suara
Sementara diantara TPS yang terdapat arahan dan tindakan mempengaruhi terjadi di: 1) TPS 08, Kelurahan Kartini, Sawah Besar Jakarta Pusat, 2) TPS 17, Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur, 3) TPS 27, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 4) TPS 40, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawi, Jakarta Timur, 5) TPS 12, Keluarahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, 6) TPS 24, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, 7) TPS 25, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 8) TPS 04, Pela Mampang, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedua, lanjut Masykur, adanya praktek dari petugas KPPS yang mengarahkan atau mempengaruhi pemilih di TPS untuk memilih calon tertentu.
“Mayoritas Petugas KPPS bertindak mandiri dalam melaksanakan pemungutan suara. Dari 1054 TPS, hanya terdapat 8 TPS (1 persen) dimana petugas TPS tidak mandiri dalam melaksanakan pemungutan suara. Sementara 1046 TPS (99 persen) petugas TPS menjaga kemandiriaannya saat melaksanaan pemungutan suara,” tuturnya.
Adapun yang ketiga adalah adanya seseorang/sekelompok yang memakai atribut pasangan calon di sekitar TPS. Saat pemungutan suara berlangsung, kata dia, terdapat sekelompok orang dengan atribut pasangan calon hadir dan menyaksikan proses pemungutan suara.
Baca: Ahok Kalah Telak Lantaran Blunder Sembako
“Dari 1054 TPS, terdapat 362 TPS (34 persen) sekelompok orang dengan atribut tertentu hadir di sekitar TPS. Sementara 692 TPS (66 persen) tidak terdapat sekelompok orang dengan atribut pasangan calon,” papar dia.
Diantara TPS yang dihadiri sekelompok orang dengan memakai atribut tertentu terjadi di: 1) TPS 021, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 2) TPS 042, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, 3) TPS 127, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, 4) TPS 037, Kelurahan Makasar, Makasar, Jakarta Timur, 5) TPS 001, Kelurahan Lagowa, Koja, Jakarta Utara.
Keempat, Adanya protes atau gugatan dalam proses pemungutan suara di TPS. Selama pemungutan suara, terdapat 9 TPS (1 persen) terjadi protes atau gugatan dari saksi pasangan calon dan pemilih. Sementara 1045 TPS (99 persen) tidak terdapat gugatan dalam proses pemungutan suara.
Terdapat gugatan dari pasangan calon terkait perbedaan nomor urut di daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT yang dipegang oleh saksi pasangan calon berbeda dengan yang dimiliki oleh misalnya Pemilih bernama Arif Budiman di DPT KPPS terdapat di nomor 203 tetapi di data pasangan calon terdapat di nomor 210.
Terdapat gugatan dari warga terkait tidak menerima formulir pemberitahuan memilih (C6) dan pemberitahuan dari pemilih tentang dua pemilih yang sedang sakit dan membutuhkan pendampingan.
Baca: Ahok-Djarot Tumbang, Basuki Tjahaja Jadi Pergunjingan Dunia Internasional
Kelima; Adanya warga yang tidak terdaftar dan ingin memilih di TPS. Selama pemungutan suara, terdapat 117 TPS (11 persen) terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan ingin melakukan pemungutan suara di TPS. Sementara terdapat 937 TPS (89 persen) yang tidak terdapat warga yang datang ke TPS karena tidak terdaftar di DPT. Adanya 117 TPS (11 persen) pemilih yang tidak terdaftar di DPT menjadi catatan penting bagi KPU terhadap pemutakhiran data pemilih.
Diantara TPS yang dihadiri pemilih yang tidak terdaftar di DPT adalah: 1) TPS 127, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, 2) TPS 23, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, 3) TPS 47, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 4) TPS 68, Kelurahan Bintor, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan 5) TPS 47, Keluarahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Mayoritas respon dari KPPS terhadap pemilih dilakukan dengan memberikan penjelasan tentang pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi mempunyai E-KTP atau Surat Keterangan (SUKET) untuk datang pada pukul 12.00. Hal ini menunjukkan tingkat pemahaman KPPS yang cukup baik untuk memberikan penjelasan kepada pemilih yang tidak terdaftar,” tutur Masykur.
Intinya, secara umum, proses pemungutan suara berjalan aman dan kondusif. Kemandirian dan layanan petugas TPS pada saat pemungutan suara berjalan baik. Pihak keamanan berkontribusi besar terhadap jaminan keamanan situasi sekitar TPS. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pemungutan suara juga dilandasi atas penghormatan terhadap masing-masing pilihan pribadinya.
“Sebagai catatan penting dalam proses pemungutan adalah terkait dengan masih ditemukan adanya pengaruh dan arahan dari kelompok tertentu untuk mempengaruhi pilihan. Demikian juga masih ditemukannya sekelompok orang dengan atribut tertentu hadir di TPS,” tutup Koordinator JPPR itu.
Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman