HukumPeristiwa

Begini Penjelasan Ahli Praperadilan Novanto Soal Pasal 55

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir dimintai menjelaskan soal Pasal yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto. Khususnya soal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kata Mudzakir, pasal tersebut lazim digunakan dalam penanganan suatu tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Dalam kajian hukum pidana terkait pasal 55 KUHP itu secara teoritik dikenal dengan apa yang disebut dengan penyertaan.

Dalam konteks ini, penyertaan adalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab masing-masing pelaku dari peristiwa pidana itu.

“Jadi maksudnya gini dalam ilmu hukum pidana, dalam pasal 55 ayat 1 kalau mau disebut pelakunya 5 orang, namanya harus disebut dengan a,b,c,d,e, tapi jangan disebut dan kawan-kawan,” ujar Mudzakir di PN Jaksel, Senin, (11/12/2017).

“Kalau disertakan Pasal 55 namun, ama-nama orangnya tidak disebutkan, ini kerjasamanya sama siapa. Terjadinya tindak pidana itukan karena ada kelakuan satu dengan yang lain digabung menjadi satu, karena ada kesamaan niat maka harus jelas itu siapanya. Tapi kalau dan kawan-kawan dan tidak disebutkan itu bisa kabur, karena siapa yang dijadikan turut serta disitu,” katanya.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Meski demikian, ia tak membantah jika Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan pemisahan atau mensplit dakwaan.

“Tapi split itu harus punya teknik dan syaratnya juga, syaratnya harus memiliki jenis pelaku yglang sama. Misalnya kelompok orang penganjur, kelompok orang eksekutor, kelompok orang menyuruh melakukan. Ada kelompok orang begitu. Jadi punya kelompok dan jenis yang sama,” katanya.

Diketahui kasus e-KTP ini terbagi menjadi tiga cluster, cluster legislatif, eksekutif dan pengusaha. Saat disinggung apakah teknik Jaksa KPK dalam mensplit ini sudah tepat?

“Kalau begitu, pertanyaannyakan Novanto ini kelompok apa, kan dia diproses sendiri. Kalau dia kelompok, misalnya kelompok distributor, kan banyak orang toh di kelompok itu. Nah ini tidak jelas,” tandasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5