Hukum

Bawaslu Jakarta Pusat Teruskan Kasus Pembagian Gerobak Caleg DPRD DKI Partai Perindo ke Tahap Penyidikan

bawaslu jakarta pusat, caleg perindo, pembagian gerobak, caleg dprd dki jakarta, caleg perindo jakarta, pahala tua sianturi, sentra, gakkumdu, nusantara, nusantara news, halman muhdar
Bawaslu Jakarta Pusat didampingi Gakkumdu pada Kamis tanggal 01 November 2018, telah meneruskan berkas hasil penyelidikan ke tahap penyidikan, perihal temuan registrasi nomor : 03/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terkait peristiwa dugaan pelangaran pembagian Gerobak pada Jumat 5 Oktober 2018 oleh Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil I Nomor Urut 1 Partai Perindo atas nama Pahala Tua Sianturi. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaBawaslu Jakarta Pusat didampingi Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dn kejaksaan pada Kamis tanggal 01 November 2018, telah meneruskan berkas hasil penyelidikan ke tahap penyidikan, perihal temuan registrasi nomor : 03/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terkait peristiwa dugaan pelangaran pembagian Gerobak pada Jumat 5 Oktober 2018 sekitar jam 16:00-17:00 WIB yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil I Nomor Urut 1 Partai Perindo atas nama Pahala Tua Sianturi kepada warga di Jl Listrik II Gg Belakang Sekolah Kel. Kwitang, Kec. Senen Jakarta Pusat

Berdasarkan hasil Pembahasan II Gakkumdu dinyatakan hasil penyelidikan bahwa Sentra Gakumdu sepakat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Selanjtnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengawal proses ditahap penyidikan dengan selalu melakukan koordinasi serta men-support Tim Penyidik Polres Metro Jakarta pusat dalam melaksnakan tugas penyidikan akan dilakukan selama 14 hari kerja sejak berkas penerusan hasil penyelidikan dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat diterima. Demikian juga unsur Jaksa Gakkumdu akan tetap mendampingi selama proses ini berlangsung

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

“Upaya penegakan hukum dan keadilan Pemilu adalah mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 ttg Pemilu yang diberikan kepada Bawaslu dan jajaran untuk dilaksanakan secara profesional, adil dan transparan,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat M. Halman Muhdar, Jumat (2/11/2018).

Penegakan hukum Pemilu juga dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak peserta pemilu untuk bisa berkompetisi secara jujur, adil dan demokratis. Tidak menghalalkan segala cara, apalagi dengan melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoax selama masa kampanye berlangsung.

“Kami juga sangat mengapresiasi peran dan fungsi yang sudah dijalankan oleh unsur kepolisian maupun Kejaksaan Sentra Gakkumdu, sangat membantu dalam penanganan setiap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu yang ditangani Bawaslu Kota Jakarta Pusat,” katanya.

“Kami meyakini dalam tahap penyidikan ini, tim penyidik akan melaksanakan tugasnya dengan profesional, transparan dan terukur,” tambah Bawaslu.

Ditambahkan, upaya penegakkan hukum ini juga semata-mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta Pemilu yang melanggar dan agar peserta Pemilu lainya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

(rsi/bya/wbs)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,148