Hukum

Abu Janda Dianggap Telah Resahkan Masyarakat

permadi arya, abu janda, hoax abu janda, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Permadi Arya alias Abu Janda Al Boliwudi. (Foto: inilahcom)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Permadi Arya alias Abu Janda Al Boliwudi dituding melakukan tindakan kejahatan luar biasa. Ia dianggap telah menyampaikan informasi bohong (hoax) yang dapat menganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan permusuhan di dalam hidup bermasyarakat terkait dengan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

Tindakan yang dianggap kejahatan itu Permadi Arya lakukan melalui akun Facebook (media sosial) miliknya. Abu Janda menuduh Aksi Bela Kalimat Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota besar di Indonesia adalah merupakan aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI.

“Pernyataan Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi yang tanpa bukti-bukti telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid sebagai aksi politik kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI, maka hal tersebut patut diduga merupakan tindak kejahatan menyampaikan informasi bohong (hoax),” kata pelapor tindakan Abu Janda, Mintaredja.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Mintaredja bersama kuasa hukumnya.

Alasan Mintaredja melapokan Abu Janda, bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan oleh WNI yang beragama Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di atasnya, bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut,

“Adapun terkait dengan pembakaran bendera tauhid yang dinyatakan oleh Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan kebohongan, karena nyatanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera yang berlafazkan tauhid dan bukannya bendera HTI,” papar Mintaredja.

Karena tindakan Abu Janja dianggap meresahkan masyarakat, Mintaredja berinisiatif melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Maka Pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang anti berita hoax dan menyesatkan, dengan ini melaporkan dugaan tindak kejahatan menyampaikan informasi bohong (hoax) yang telah dilakukan oleh Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi ke Kepolisian, karena telah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

(nvh/gdn/myp)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,148