Hukum

Kasus Kecelakaan Penerbangan, Manajemen dan Owner Lion Air Patut Diperiksa Polisi

kecelakaan penerbangan, tragedi penerbangan, keselamatan penerbangan, perusahaan penerbangan, lion air, manajemen lion air, owner lion air, pengelolaan lion air, kru lion air, pesawat lion air, maskapai lion air, arief poyuono, nusantaranews, nusantara, nusantara news, rusdi kirana, maskapai singa merah
Pesawat Lion Air. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polisi harus periksa manajemen dan owner Lion Air Rusdi Kirana karena diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan maskapai berlambang Singa Merah tersebut serta diduga banyak melanggar aturan keselamatan penerbangan yang seharusnya dipatuhi semua perusahaan penerbangan.

Demikian disampaikan Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono melalui rilis, Jakarta, Jumat (2/11/2018). “Dasar hukumnya akibat dugaan ketidakberesan pengelolaan Lion Air telah meyebabkan penghilangan nyawa penumpang dan kru pesawat,” ujar Arif.

Baca juga: Ini Daftar 181 Penumpang dan 7 Kru Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang

Menurutnya, bukti awal sudah jelas dengan dinonaktifkannya Direktur Teknik Lion Air oleh manajemen dan atas perintah Kementerian Perhubungan.

“Artinya jelas bahwa kecelakaan pesawat Lion Air bukan disebabkan oleh pesawatnya atau human error oleh pilotnya tetapi akibat pengelolaan maintenance di Lion Air,” sebut Arif.

Dia menjelaskan, maskapai penerbangan merupakan suatu korporasi berbadan hukum yang bergerak di bidang transportasi udara. Apabila di dalam penerbangan pesawat mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan meninggalnya para penumpang, hal itu merupakan satu tindak pidana.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Baca juga: Pesawat JT 610 Milik Lion Air yang Hilang Kontak Tipe Boeing 737 MAX 8

Di dalam Pasal 441 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

Di dalam maskapai penerbangan terdiri dari tiga organg yaitu RUPS, Komisaris dan Direksi. Selain itu ada pengurus lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap maskapai penerbangan yang tersusun di dalam anggaran dasarnya. Selain itu juga, termasuk di dalamnya pilot pesawat terbang dan kru pesawat yang memiliki kewenangan mengoperasikan pesawat terbang untuk keuntungan, baik finansial maupun non finansial terhadap maskapai penerbangan.

Baca juga: Pengamat Penerbangan Ungkap 4 Faktor Kecelakaan Pesawat, Lion Air yang Mana?

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Bila terjadi kecelakaan pesawat udara yang menyebabkan kematian, terlepas dari human error atau cuaca atau kondisi pesawat terbang, maka pilot adalah sebagai tersangka. Sehingga secara teoritis, korporasi sudah dapat dituntut pertanggungjawaban pidana karena unsur-unsur yang tersebut di atas dapat terpenuhi semuanya yakni seorang pilot mampu menerbangkan pesawat karena mendapat tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya oleh korporasi, dalam hal ini adalah organ yang mempunyai kewenangan mengambil kebijakan tanpa menunggu atasannya.

“Pilot melakukan hal tersebut untuk kepentingan finansial korporasi, walaupun korporasi tidak dapat menerbangkan pesawat namun melalui pilot berarti korporasilah yang menerbangkan sehingga korporasi dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya,” jelas Arif.

Baca juga: Belajar dari Kasus Pilot Pesawat Garuda, Polri Diminta Investigasi Sistem Maintenance dan Crew Training Lion Air

Kemudian, pada Pasal 443 UU No 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda yang ditentukan.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Nah sudah cukup pasal pasal dalam UU Penerbangan untuk menjerat pemilik Lion Air dan manajemen Lion Air yang nantinya bisa di juncto dengan KUHP,” pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Korban: Keluarga Korban Lion Air 610 Berhak Akan Transparansi

Pewarta: Banyu Asqalani
Editor: Almeiji Santoso

Baca juga: Catatan Kelam Insiden Lion Air dari Tahun 2002 Sampai 2016

Baca juga: Catatan 2016: Benarkah Negara Tak Berdaya Melawan Lion Air?

Related Posts

1 of 3,156