Lintas Nusa

Bawa Sabu 0,60 Gram, Petani di Sumenep Diringkus Polisi

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Nasip malang menimpa Hayyun (50 tahun), warga Dusun Jaraddin, Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap petugas kepolisian Polres Sumenep lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.

Menurut Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa Hayyum sering mengedarkan barang haram di Kecamatan Batu Putih. Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Saat itu dilakukan pengeledahan di Simpang Tiga Jalan PUD Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih. Tersangka tak berkutik saat petugas berhasil mengaman tiga poket plastik sabu.

“Tersangka memiliki tiga poket sabu seberat 0,60 gram. Saat ditangkap tersangkan tak dapat berkutik,” kata dia, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca Juga:
Terlibat Narkoba, Seorang Polisi Berpangkat Brigadir di Sumenep Dipecat Tidak Hormat
Narkoba 3,36 Gram Dimusnahkan Polres Sumenep

Mukit menjelaskan, saat ini tersaka diamankan ke Mapolres Sumenep guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu buah HP, satu unit motor matic berwarna hitam dengan Nopol M 3530 XE.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Baca Juga:
Sedang Asyik Pesta Sabu, Pasutri di Sumenep Madura Diringkus Polisi
Kejari Sumenep Musnahkan Sabu dan Miras

“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Pewarta: Mahdi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 18