Lintas NusaPeristiwa

Sedang Asyik Pesta Sabu, Pasutri di Sumenep Madura Diringkus Polisi

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Achmad Mulyono (43), warga Jalan Wahid Hasyim Gang II Kelurahan Bangselok, dan Sa’adah (32), warga Dusun Panebungkok, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisi lantaran kedapatan pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (19/12/2017).

Menurut keterangan AKP Abd. Mukid Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal atas laporan warga. Tersangka dicurigai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kecurigaan warga tersebut disikapi secara cepat oleh Asatreskob Polres Sumenep.

“Benar adanya pasutri tersebut saat kami geledah di rumahnya sedang asyik menkonsumsi sabu. Kami tangkap di dalam kamar rumah Mulyono di Jalan Wahid Hasyim,” katanya.

Dari tangan pasutri tersebut barang bukti yang berhasil disita petugas satu paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca di dalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersanbung dengan sedotan warna putih.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

Selain itu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna orange, dan satu buah Hendpont warna putih.

Pasutri tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep. “Sementara mereka berdua kami kenai pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) jo. Psl 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tukasnya.

Pewarta: Mahdi Alhabib
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 75