Ekonomi

Bailout BPJS Kesehatan Berpotensi Korupsi

Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
BPJS Kesehatan. (Foto: dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaBPJS Kesehatan tiba-tiba sekarat. Menteri Keuangan kembali harus mengeluarkan kebijakan bailout (dana talangan) setelah melakukan tindakan serupa pada tahun 2008 silam kepada Bank Century. Dana sebesar Rp 6,7 trilun untuk menalangi Bank Century menjadi kasus yang tak terselesaikan sampai hari ini.

“Enak benar ya menteri keuangan, mengeluarkan uang negara hanya bermodalkan diskresi, rupanya keahliannya memang bailout seperti yang dilakukan pada Century,” ujar ekonom Salamuddin Daeng melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai angka Rp 10,98 triliun. Sementara, berdasarkan rencana kinerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2018 yang disusun manajemen, defisit arus kas (cashflow) tahun 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

Baca juga: Sebut BPJS Sekarat, Pengamat: Cukai Tembakau Dipakai Pemerintah Bailout BPJS

Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah menerima bailout sebesar Rp 4,993 triliun dari Kementerian Keuangan.

“Menteri Keuangan hebat benar, begitu ada berita BPJS bangkrut langsung buat dana talangan dari pajak rakyat, dari APBN, itu dasarnya apa? Bisa korupsi loh!,” cetus Salamuddin.

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

Kata dia, BPJS itu lembaga keuangan non bank. Keberadaan BPJS diawasi oleh OJK dan dana BPJS dapat diinvestasikan.

“Fungsi BPJS tidak berbeda dengan asuransi pada umumnya. BPJS Menarik iuran sebagai syarat orang menjadi peserta, jadi sama dengan asuransi. Jadi, kalau BPJS bangkrut harus diperlakukan sama dengan perusahaan asuransi BPJS,” terangnya.

Baca juga: Diduga Ada Mark Up Dalam Proyek BPJS Kesehatan, CBA Desak KPK Turun Tangan

Salamuddin menambahkan jika BPJS bangkrut maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan (Menkeu) harus membuat keputusan perlu ditalangi atau tidak. “Bukan ujuk-ujuk menggunakan keputusan Menteri Keuangan,” cetusnya.

“Kalau begini caranya, Menteri Keuangan enak benar ya, BPJS sekalian aja mengaku bangkrut yang besar, sehingga Menkeu bisa mengeluarkan uang sebesar-besarnya untuk memperkaya rumah sakit, dan semua perangkat BPJS, barangkali ada imbalannya,” papar Salamuddin.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,168