Hukum

KBRI Riyadh: Mohammad Rizieq Shihab Gunakan Visa Kunjungan Bisnis

Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)
Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kedutaaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh memastikan visa yang digunakan Mohammad Rizieq Shihab untuk berada di wilayah Karajaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“MRS (Mohammad Rizieq Shihab -red) mempergunakan visa ziyarah tijariyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry,” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan pers, Jumat (28/9/2018).

Dia melanjutkan, visa Rizieq sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga intiha’al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018.

“Untuk memperpanjang visa, seorang WNA harus exit/kelaur dari KAS untuk mengurus administrasi. Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Agus Miftah menambahkan, jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS.

“KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah,” terangnya.

Terkait deportasi, Agus Miftah menerangkan tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS.

“Misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain. Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” paparnya. (eda/mysp)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,163