Hukum

Babak Baru Kasus Pencabulan Oleh Saipul Jamil di KPK

NUSANTARANEWS.CO – Mencuatnya fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender, Red) dan ditangkapnya artis dangdut Saipul Jamil karena melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja lelaki belum berakhir. Justru kasus tersebut malah menuai babak baru di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya putusan vonis 3 tahun yang diputuskan Hakim Ifa Sudewi beberapa waktu lalu dalam sidang putusan Ipul bukan putusan murni melainkan putusan yang disebabkan oleh bayaran dari Saipul Jamil sendiri.

Memang, uang tersebut tak langsung diberikan oleh Ipul kepada Ifa, melainkan diberikan oleh kakak-nya Ipul Syamsul Hidayatullah melalui pengacaranya Bertanatalia dan Kasman Sangaji kepada Panitera Pengganti Rohadi. Hasilnya, KPK menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka.

Status Saipul Jamil masih mengambang di KPK. Begitu pula status hakim Ifa yang diduga menerima suap dari Ipul. Sementara KPK sendiri masih hanya sekadar berjanji jika keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dalih masih dalam mengumpulkan barang bukti, KPK belum menetapkamn Ipul dan Ifa menjadi tersangka.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Nanti penetapan tersangka (keduanya), karena penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016) kemarin.

Uang Rp 250 Juta Atas Permintaan Rohadi

Dalam OTT panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara selain mengamankan empat orang tersangka, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 950 juta. Di mana Rp 250 juta merupakan uang milik saipul jamil yang diperuntukan untuk Rohadi sebagai upah karena telah berhasil mempengaruhi putusan hakim dari Tuntutan JPU 7 Tahun Penjara dan denda Rp 100 juta sampai akhirnya diputus Majelis Hakim hanya 3 Tahun penjara.

Usai diperiksa KPK kemarin (16/6/2016), Berthanatalia mengakui adanya pemberian uang tersebut. Berta berujar uang sebanyak Rp 250 juta merupakan atas permintaan dari tersangka Rohadi. “Uang itu atas permintaan Rohadi,” singkatnya sambil berlalu.

Sementara itu Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini mengaku tidak mengetahui perihal kasus suap yang diduga melibatkan dirinya. Dia berdalih bahwa sebagai pengacara dia hanya berkonsenstrasi bagaimana membela kliennya yakni Saipul Jamil dalam persidangan.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

“Saya tidak pernah menerima tawaran apa pun terkait upaya suap menyuap Panitera PN Jakarta Utara dan saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan antara saya, hakim, jaksa maupun panitera terkait perkara klien saya,” katanya.

Diakuinya, Ipul pernah meminta kepadanya untuk memvonis ringan, namun hal tersebut dirasa wajar dan manusiawi olehnya. Karena setiap orang yang dihukum dan terjerat kasus pasti meminta hukuman ringan. “Namun kami sebagai pengacara hanya mendalilkan apa yang kami dapatkan di dalam persidangan. Sementara itu terkait pertemuan salah satu anggota tim kami (Berthanatalia) saya katakan tidak tahu menahu,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Syamsul Hidayatullah (SH) kakak dari Saipul Jamil membantah telah memberikan uang untuk hakim yang mengadili kasus adiknya di PN Jakarta Utara. Termasuk adanya negosiasi Rp 1-3 miliar untuk putusan bebas terhadap Ipul yang dilakukannya bersama Hakim, Jaksa, dan Panitera yang menangani kasus adiknya itu. “Tidak ada itu, tidak ada (untuk hakim), pemberian uang Rp 1 m apalagi,” kata Syamsul.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Saat ini, keempat tersangka itu pun resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) ditahan di Rutan C1 KPK, sedangkan Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. (Restu)

Related Posts

1 of 3