NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa digusur melainkan ditata. PKL dilindungi oleh Peraturan Presiden RI No 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Hal itu ditegaskan Sekjen Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia, Agus Yusuf di Semarang.
“Dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun, maka sudah selayaknya pemerintah daerah menindaklanjuti menerbitkan Perda tentang PKL. Tujuannya melindungi keberadaan PKL itu untuk ditata bukan digusur,” tegas Agus.
Ia mengatakan, dengan semakin banyaknya Pemkot dan Pemkab yang memiliki Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL maka harus mampu memberdayakan ekonomi melalui sektro informal. “Para wirausaha atau PKL itu pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia,” katanya.
Agus kembali menegaskan bahwa bupati dan wali kota juga diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi. Juga pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, dan pembinaan dan bimbingan teknis.
“Di Jateng ini saja ada sekitar 4,9 juta PKL. Perputaran keuangan mereka sekitar Rp 3 triliun per tahun,” ungkapnya. (red)
Editor: Redaktur