NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi terkait dirinya yang dinilai banyak pihak telah mengancam akan memenjarakan anggota Pansus Hak Angket DPR. Ia menjelaskan bahwa ungkapan yang sempat dilontarkannya hanya pernyataan mengenai prinsip hukum terkait pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan untuk kasus korupsi.
Disampaikannya, ucapan dirinya bukan diperuntukkan pada Pansus DPR secara kelembagaan. Tetapi, untuk orang tertentu yang secara sengaja berupaya menyulitkan KPK melakukan penyidikan.
“Sama sekali saya tidak mengancam. Tapi kami mempertimbangkan dan mempelajari, kemudian disitu kami juga menyadari bahwa obstruction of justice itu tidak pada lembaga,” ujar Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Artikel Terkait:
KPK Ancam Tersangkakan Pansus Hak Angket DPR
KPK Ancam DPR, Asrul Sani Ancam Balik KPK
KPK Lawan Pansus Hak Angket, Cak Imin: KPK Harus Perbaiki Cara Kerja
Ketua KPK Ingin Jerat Tim Pansus, Margarito: Kalo Mau Tangkap, Tangkaplah
KPK-DPR Saling Ancam, Fadli Zon: Saya Kira Masih Sebatas Omongan, Belum Ada Tindakan
Pernyataan Agus Rahardjo Dinilai Seperti Menyuruh Bubarkan DPR
Sebelumnya Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sedang mengkaji penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi untuk menjerat sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK karena merasa terusik dengan sejumlah aksi manuver Pansus. “Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau bergini terus, obstruction of justice dapat kami terapkan,” ancam Agus.
Anggota Pansus Hak Angket kemudian geram dan tersinggung dengan acaman Ketua KPK itu. Anggota Pansus bahkan mengancam balik. Namun belakangan, Agus meluruskan ucapannya tempo hari. Ia akhirnya meminta maaf dan berharap Komisi III DPR memahami maksud dari pernyataannya itu.
“Kalau bapak ibu merasa diancam, saya mohon maaf,” ucapnya.
Agus menegaskan dirinya tak pernah merasa mengancam dengan menyebut Pansus DPR secara verbal. Ia memastikan dirinya memang tidak punya tujuan menyudutkan Pansus DPR.
Ia mencontohkan pihaknya pernah secara tegas menindak pelaku yang berusaha menghalangi penyidik menelusuri korupsi yang ditanganinya. Ia menyebutkan, setidaknya telah terdapat dua orang yang ditindak terkait kasus tersebut.
“Kemudian kami juga sudah menangani kasus Akil Mochtar kepada Mochtar Effendi. Maaf kami sebutkan namanya,” sebutnya. (castro)
(Editor: Eriec Dieda)