HukumPolitikTerbaru

KPK-DPR Saling Ancam, Fadli Zon: Saya Kira Masih Sebatas Omongan, Belum Ada Tindakan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa risih dengan keberadaan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR RI. Lembaga anti rasuah itu bahkan enggan memenuhi panggilan Pansus Hak Angket untuk dimintai keterangannya terkait dengan kinerja KPK selama ini. KPK berdalih, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah KPK harus memenuhi panggilan Pansus Hak Angket.

Sikap KPK ini diketahui membuat Pansus Hak Angket geram. Pasalnya, KPK diminta DPR untuk KPK harus segera mengkonsolidir diri dam memperbaiki cara kerjanya yang dinilai banyak menyimpang. Akibat keengganan itu, KPK pun dituding tidak terbuka dan cenderung tampil sebagai lembaga superbody serta tak tersentuh.

Gerah dengan ulah Pansus yang terus melayangkan kritik, KPK pun mengancam akan mengenakan pasal Tipikor (obstruction of justice) atas dugaan telah menghalangi penyidikan kepada anggota Pansus.

“Nanti kita lihatlah, apakah ini masih sebatas ucapan atau tindakan dan keputusan tentu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Jakarta, Selasa (5/9).

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Fadli Zon percaya, apa yang dilakukan Pansus Hak Angket telah diatur dalam UU. Hal senada juga dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. “Yang kedua pekerjaan ini didasarkan UU. Angket itu dikerjakan karena perintah UU,” kata Margarito, Selasa (5/9).

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengancam akan mempidanakan anggota Pansus Hak Angket. “Saya kira apa yang dilakukan DPR sudah diatur. Pansus juga sudah masuk dalam lembaran negara, jadi semestinya persoalan prosedural dan menjadi hak DPR, tidak bisa diganggu karena menjadi tugas pengawasan yang dijamin oleh UU,” jelas Fadli Zon.

Mendengar ancaman Agus Rahardjo, anggota Arsul Sani balik mengancam KPK. “Ancaman Ketua KPK itu kemudian menaikkan tensi. Semula yang biasa saja sama KPK, jadi tersinggung dan marah. Saya juga marah. Kalau mau ancam gitu, Komisi III juga bisa ngancam balik, ada beberapa pasal yang sudah siapkan. Kita menunut agar dicabut ancaman itu, ditarik kembali lah,” kata Asrul Sani, Senin (4/9).

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Lebih lanjut Fadli Zon menuturkan apa yang disampaikan Agus Rahardjo masih sebatas ucapan dan belum sampai pada tindakan. Demikian pula halnya anggota Pansus Hak Angket.

“Itu kan belum pernyataan resmi, belum. Nanti kita lihat. Kalau ada usulan itu kan nanti akan diputuskan melalui rapat, ada surat. Masih dalam bentuk lontaran-lontaran. Begitu juga Pak Agus, kan belum tentu itu tindakan. Itu baru omongan. Jadi kita lihat juga apakah ini bisa menjadi suatu tindakan atau tidak. Kalau sudah jadi tindakan baru kita lihat sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (ed/uck)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 250