HukumPolitikTerbaru

Amien Rais Dituduh Politisasi Kasus Ratna Sarumpaet

Amien Rais (Foto NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Amien Rais (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sosiolog, Kastorius Sinaga menilai Amien Rais memperkeruh institusi kepolisian dengan melakukan tindakan intimidasi politik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurutnya, sikap Amien Rais juga memperkeruh kondisi stabilitas politik nasional.

“Tuntutan Amin Rais sangat jelas sebagai upaya memperkeruh kondisi stabilitas politik dan sekaligus merupakan bentuk intimidasi politik terbuka terhadap institusi kepolisian,” ujar Kastorius lewat keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Diketahui, Amien Rais dipanggil kepolisian hanya karena dirinya sempat bertemu Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan meski akhirnya Ratna sendiri membantah tindakan tersebut telah menimpa dirinya.

Baca juga: Setara Institute: Pemeriksaan Amien Rais adalah Proses Hukum Biasa

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu lalu meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Tito Karnavian.

“Mengungkit kembali sebuah kasus yang sudah inkrah, dan lalu menudingkannya secara sembrono kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tak lebih dari sekadar bentuk pengalihan isu yang bertujuan untuk menekan Kapolri guna membuka ruang negosiasi yang tidak perlu,” kata Kastorius yang juga merupakan Ketua Divisi Hukum, Advokasi dan Migrant Care, Relawan Jokowi (ReJo).

Baca Juga:  Jaga Kualitas Air, PDAM Tulungagung Kuras Tandon Air 10 Kali

Menurutnya, seorang tokoh sekaliber Amin Rais seyogyanya memberi sikap teladan di dalam proses penegakan hukum di Indonesia dengan cara mendukung kerja penyidik kepolisian agar kasus hoaks Ratna Sarumpaet menjadi terang benderang ke masyarakat.

“Persoalan hoaks Ratna Sarumpaet telah menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional khsusnya menjelang Pilpres 2019,” katanya.

“Adalah hal lumrah bila Kepolisian memberikan prioritas perhatian atas kasus ini guna menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konfliks horizontal di masyarakat,” tambahnya.

Kastorius menambahkan, penentuan posisi Amin Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoaks Ratna merupakan hal yang biasa dalam hukum acara penyidikan Polri karena yang bersangkutan adalah salah satu pihak yang pertama mengetahui, bertemu dan berdiskusi dengan Ratna sebelum Ratna mengakui kebohongannya ke publik yang kemudian melahirkan kontroversi yang menggangu stabilitas politik.

Baca juga: Tak Ada Konsekuensi Pelanggaran Hukum, Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Sebelumnya, aktivis Polhukam Nicholay Aprilindi menilai penindakan terhadap kasus Ratna Sarumpaet sarat dengan motif politik. Kasus tersebut menurutnya tidak memiliki konsekuensi pelanggaran hukum, demikian juga status tersangka Ranta Sarumpaet dalam kabar bohong penganiayaan yang tidak memenuhui unsur pelanggaran hukum pidana.

“Ratna dikatakan melanggar pasal 14 dan 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat,” ungkap Nicholay kepada redkasi, Selasa (9/10).

Menurut Nicholay, secara umum tidak ditemukan keributan atau keonaran di masyarakat akibat pengakuan bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet. “Tidak ada keonaran di masyarakat terkait polemik tersebut, yang ada hanya silang pendapat di media sosial dengan tujuan agitasi propaganda politik oleh sejumlah pihak,” jelasnya.

(myp/anm/aly)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,174