Hukum

Tak Ada Konsekuensi Pelanggaran Hukum, Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik

pekerja indonesia, serikat pekerja, kebohongan ratna, kasus ratna, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Ratna Sarumpaet. (Foto: Warta Kota)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Aktivis Polhukam, Nicholay Aprilindi menilai penindakan terhadap kasus Ratna Sarumpaet sarat dengan motif politik. Kasus tersebut menurutnya tidak memiliki konsekuensi pelanggaran hukum, demikian juga status tersangka Ranta Sarumpaet dalam kabar bohong penganiayaan yang tidak memenuhui unsur pelanggaran hukum pidana.

“Ratna dikatakan melanggar pasal 14 dan 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat,” ungkap Nicholay melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/10/2018).

Menurut Nicholay, secara umum tidak ditemukan keributan atau keonaran di masyarakat akibat pengakuan bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

“Tidak ada keonaran di masyarakat terkait polemik tersebut, yang ada hanya silang pendapat di media sosial dengan tujuan agitasi propaganda politik oleh sejumlah pihak,” tegasnya.

Baca juga: IPW: Tuduhan Ratna Langgar UU ITE Sangat Sumir

Dia juga menyoroti pihak-pihak yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Nicholay mengingatkan, kasus tersebut merupakan delik aduan yang berarti hanya individu yang secara nyata dan fakta dirugikan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Maka tidak ada celah untuk masyarakat umum atau siapapun secara langsung atau tidak langsung dapat melaporkan terjadi suatu tindak pidana berita bohong, kecuali individu atau orang perorang yang secara nyata dan fakta dirugikan dari kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet tersebut,” paparnya.

Dia juga menyoroti pernyataan oknum aparat yang menyatakan siapapun dapat melaporkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet ini.

Baca juga: Rumah Sakit Buat Ratna Sarumpaet

“Patut dipertanyakan dalil dan argumen serta logika hukum apa yang dipakai serta peraturan undang-undang mana yang dipakai? Untuk membuat pernyataan tersebut, karenanya masyarakat jangan disesatkan untuk berbuat hal yang tidak patut dilakukannya,” ujar Nicholay.

Nicholay juga menduga pihak-pihak yang diuntungkan secara politik lah yang terus melakukan propaganda-propaganda terhadap peristiwa tersebut.

“Mau diakui atau tidak, mau jujur atau tidak, kasus kebohongan Ratna Sarumpaet terdebut merupakan pintu masuk propaganda politik dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai berupaya menggunakan peristiwa tersebut sebagai lahan agitasi, provokasi dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik sebagai pihak oposisi yang telah masuk dalam pusaran polemik Ratna Sarumpaet, selain itu pihak-pihak tertentu meminjam tangan hukum untuk melakukan tindakan amputasi politik terhadap lawan politik dengan melakukan kriminalisasi terhadap pihak oposisi,” terangnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

(myp/amj/nvh)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,148