Hukum

Aktivis LIMA Temukan Pendamping PKH Diduga Palsukan Tanda Tangan

pkh sumenep, aktivis lima, lima sumenep, tanda tangan palsu, pendamping pkh
Aktivis Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) temukan pemalsuaan tanda tangan untuk pembuatan laporan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sumenep. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) temukan pemalsuaan tanda tangan untuk pembuatan laporan. Hal tersebut disampaikan ketua LIMA kepada awak media.

Menurut Ketua LIMA Sofyan mengatakan dari hasil observasi di Kecamatan Pasongsongan ditemukan beberapa masalah. Di wilayah tersebut ditemukan pendamping yang melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Dinsos Sumenep Biarkan Pendamping PKH di Kecamatan Pragaan Double Job

Salah satunya melakukan menarikan uang setiap proses pencairan PKH. Serta diindikasi pendamping PKH melakukan pemalsuan tanda tangan saat pembuatan laporan. Disamping itu, pendamping PKH tidak pernah datang ke sekolah.

“Ini tidak menunjukkan iktikat baik seorang pendamping. Padahal tujuan di gelontorkan PKH untuk memberikan solusi pembangunan,” jelasnya, Sumenep, Sabtu (18/8/2018).

Kata sofyan, dari hasil temuan di lapangan maka pihak Korcab Kabupaten harus bertindak tegas. Sehingga kedepan hal serupa tidak terulang kembali, agar tidak dijadikan ladang hijau yang dilakukan oleh pendamping PKH tingkat Kecamatan. Maka Korkab Kabupaten harus tegas menindak temuan-temuan di lapangan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Baca juga: Datangi Dinsos, Mahasiswa Pertanyakan Pendamping PKH Rangkap Jabatan

“Jika pihak Korkab Kabupaten membiarkan atas temuan ini, tinggal kita menarik kesimpulan saja. Ada apa ya?,” terang mantan aktivis PMII tersebut.

Diketahui beberapa waktu yang lalu aktifis LIMA melakukan audiensi dengan pihal Dinsos Kabupaten Sumenep yang menyampaikan terkait adanya temuan pendamping PKH yang double job serta pungutan liar terhadap menerima manfaat.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 2