Politik

Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat Aturan Demo

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang peraturan aksi unjuk rasa. Maklumat tersebut dikeluarkan jelang aksi unjuk rasa 299 yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9/2017).

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Idham pada Selasa 26 September 2017.

Isi maklumat tersebut terdiri dari beberapa poin berikut ini,

1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.

2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya nya saja .

Untuk di sekitar BUNDERAN HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.

Diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kapolda menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Pada poin terakhir, Kapolda menegaskan akan menindak tegas para peserta aksi unjuk rasa yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum.

Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6