HukumPolitik

Soal Judicial Review Perppu Ormas, Wakil Ketua MPR Berharap MK Putuskan dengan Prinsip Keadilan Hukum

NusantaraNews.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mempersilahkan kepada masyarakat maupun sekelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya Perppu ormas untuk melakukan Aksi. Pasalnya, sampai saat ini MK masih belum memutuskan untuk menolak atau menerima Perppu tentang Ormas tersebut.

“Kalau tuntutan menolak perppu ormas itu pak Jokowi aja menyampaikan boleh anda melakukan demo, boleh anda menolak karena itu masih dalam koridor yang memang belum final. Karena MK belum membuat keputusan apakah menerima atau menolak JR,” ungkap Hidayat, Kamis (28/9/2017).

“Kecuali kalau MK sudah menyatakan menolak, ini memang permasalahannya menjadi final karena keputusan MK bersifat final,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai PKS itu melanjutkan PKS dengan tegas menolak Perppu No 2/2017 tentang Ormas. Pasalnya dalam Perppu tesebut banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi kalau kami PKS termasuk yang menolak perppu no 2 itu krna kami mempunyai argumentasi bahwa banyak dari pasal2 perppu itu yang tidak sesuai dengan UUD, tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, dan tidak sesuai dengan HAM. Dan wajarnya perppu itu ditolak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gibran Rakabuming Didaulat sebagai Ki Sunda Utama oleh Abah Anton Charliyan di Padepokan Abah Umuh Sumedang

Ia berharap kepada MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam memutus putusan Judicial review atas Perppu Ormas itu.

“Sekarang bola ada di MK yang belum membuat keputusan. Nah kita berharap MK betul2 memberikan keadilan hukumnya shg aksi besok mudah2an akan dilakukan dengan cara yang aman dan damai shg bisa disuarakan dengan rasional, mudah didrngar dan karenanya bisa mudah dicerna untuk kemudian bisa menghadirkan keadilan bagi rakyat indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi Presidium Alumni 212 berencana menggelar Aksi 299 di depan Gedung DPR RI Setelah sholat Jum’at. Mereka menyuarakan dua tuntutan pertama meminta DPR untuk Menolak Perppu Ormas dan yang kedua meminta DPR Melawan Kebangkitan PKI.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 38