Politik

Pimpinan DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan Aksi 299

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Para pimpinan DPR RI berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi 299. Pimpinan DPR tersebut mengatakan bahwa akan menyampaikan kepada para pimpinan fraksi di parlemen dan kepada pemerintah.

“Seluruhnya apa yang disampaikan kami akan sebarkan sesuai aturan perundang-undangan, ke pimpinan fraksi-fraksi, bahkan ke pemerintah,” ujar Agus Hermanto usai ditemui tim delegasi aksi 299 di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Mengenai Perppu Ormas, Agus menekankan karena Perpu bersifat diskresi pemerintah maka begitu ditetapkan dapat langsung berlaku efektif, sampai ada keputusan DPR apakah setuju atau menolak Perpu itu.

Agus menjelaskan saat ini materi Perppu Ormas baru diserahkan pemerintah kepada Komisi II dan masih akan memasuki tahap pembahasan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menambahkan, Perppu Ormas akan dibahas dalam masa sidang saat ini. Dia mengatakan tentu saja masing-masing fraksi di DPR ada yang mendukung dan menolak Perppu itu. Sejauh ini dia menyatakan belum mengetahui secara resmi sikap fraksi-fraksi di DPR RI.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

“Mungkin sikap fraksi-fraksi baru diketahui pertengahan Oktober dan akan dibawa ke Paripurna. Saya sendiri termasuk yang menolak Perppu tersebut, dan atas nama Gerindra kami akan menolak Perppu sebagai komitmen demokrasi kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus Hermanto juga mengatakan, bahwa pihaknya sepakat bahaya laten komunisme dan kebangkitan PKI harus diwaspadai. Ia menekankan bahwa dari sisi perundang-undangan, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku, dan belum dicabut.

“Maka seluruh tata hukum perundangan dibawahnya harus tunduk mengikutinya. Jadi tidak perlu ragu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Aksi 212 Slamet Maarif mengaku sudah menyampaikan dua tuntutan utamanya kepada pimpinan DPR, yakni penolakan terhadap Perppu Ormas dan penolakan terhadap kebangkitan segala bentuk paham komunisme di Indonesia.

Slamet menyebutkan bahwa Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 dalam UUD 1945. Sementara mengenai kebangkitan komunisme massa mendesak Pemerintah bertindak tegas membendung gejala kebangkitan PKI.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 27