HukumTerbaru

3 Alasan Setnov Lolos (Lagi) dari Jeratan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca lolos dari skandal kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2016 lalu, Setya Novanto mulus melenggang kursi Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI. Pertarungan Setya Novanto di Munaslub Golkar juga sudah sedari awal diprediksi kalau pria yang akrab disapa Setnov bakal terpilih. Pasalnya, Setnov adalah sosok yang diinginkan kafilah istana untuk menduduki kursi penting Partai Golkar.

Kedekatan Setnov dan Presiden Joko Widodo pasca Munaslub Golkar memang menarik disimak. Dan patut diduga, pemintaaan saham Novanto ke Freeport sebetulnya adalah atas perintah Presiden Jokowi sebagai inisiasi terhadap Setnov untuk menjadi Ketum Golkar dan masuk ring satu istana.

(Bila Tito Menjadi Kapolri, Regenerasi Polri Menjadi Instan)

Buktinya, lihat saja posisi Setnov sekarang yang semakin perkasa setelah kasus mega skandal “Papa Minta Saham”. Setnov didaulat kembali menjadi Ketua DPR RI, sebuah posisi yang maha penting dari sisi politik. Secara rinci, Golkar duduk di 91 kursi di parlemen. Jumlah ini sangat menentukan karena Golkar masuk dalam koalisi pemerintahan, sehingga strategis untuk menentukan dan meloloskan kebijakan yang diajukan pemerintah, apalagi jika menggunakan mekanisme voting. Ambil contoh misalnya kasus RUU Presidential Threshold 20 persen yang lolos setelah DPR menggunakan mekanisme voting.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Jelaskan Manfaat Sumur Bor

Belakangan, Setnov kembali ditimpa kasus. Pria berusia 61 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam skandal kasus KTP elektronik pada Senin, (17/7) lalu. Tapi, tampaknya Ketum Golkar ini punya keistimewaan yang membuatnya tidak langsung ditahan KPK.

(Akankah Setya Novanto Lolos (Lagi) dari Jeratan Hukum?)

Sejak ditetapkannya Setnov sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, saat itu pula ‘tameng besi’ berada di garis depan melindunginya. Setnov dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK di DPR semakin kencang meniupkan angin topan ke KPK.

Alhasil, setelah proses praperadilan berlangsung Setnov akhirnya menang. Dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

(Penampakan 193 Bukti Keterlibatan Setnov di Kasus e-KTP)

Dengan keluarnya putusan Cepi Iskandar, Setnov yang kini tengah terbaring mengidap tujuh jenis penyakit di RS Premier Jakarta telah resmi bebas jadi tersangka korupsi skandal e-KTP. Artinya, ini adalah kekalahan keempat KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Putusan bebas Setnov ini sebtulnya tidak terlalu mengejutkan. Banyak pihak yang sudah memprediksi Setnov bakal lolos dari jeratan hukum, apalagi jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah menimpa pria kelahiran Bandung 12 November 1955 ini.

(Setnov Tersangka, KPK Guncang)

Ambil contoh misalnya Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia yang menyebutkan secara gamblang tiga alasan yang membuat Setnov bebas.

Pertama, dugaan pertemuan khusus antara Setya Novanto dan Ketua Mahkamah Agung di Surabaya pada 22 Juli 2017. Kedua, seperti yang juga pernah kami sampaikan bahwa ada anggota DPR yang berani mengajak anggota DPR lainnya taruhan puluhan miliar karena yakin Setya Novanto menang di praperadilan.

Ketiga, adanya beberapa pejabat pemerintah dan elite partai politik yang mengatakan bahwa Setnov akan menang di praperadilan.

(KPK Perlihatkan 200 Bukti di Sidang Lanjutan Praperadilan Setnov)

“Contoh yang terbaru, beberapa hari lalu saya dimintai konfirmasi oleh pak Akbar Tandjung setelah beliau mendapat informasi dari Prof. Machfud MD yang mengatakan bahwa menurut pak Zulkifli Hasan, Setya Novanto akan menang di praperadilan karena 90 persen semua sudah diatur,” kata Doli, Jakarta, Jumat (29/9).

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Sementara itu, hakim tunggal Cepi Iskandar menyebutkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan KUHAP, Undang-undang KPK serta SOP yang dibuat oleh KPK itu sendiri. Itulah yang menjadi pertimbangannya memutuskan Setnov tidak sah menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik secara berjamaah. (ed)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 260