PolitikTerbaru

DPR Bahas Perppu Ormas Tanggal 4 Oktober

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan tugas DPR adalah menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan alasan itulah DPR menerima dan melayani keinginan pengunjuk rasa atau perwakilan massa aksi 299. Ia mengkonfirmasi dirinya dan Fadli Zon yang menerima permintaan pertemuan tersebut.

“Jadi hari ini ada saudara-saudara kita yang melakukan unjuk rasa dan hadir di DPR. Ini tentunya kami sebagai pimpinan DPR berkewajiban untuk menerima saudara-saudara kita tersebut. Kita tanyakan apa tujuanya dan semuanya, karena seluruh masyarakat tentunya juga ingin menyampaikan aspirasi sedangkan tugas kami adalah menerima dan menyalurkan serta menyelesaikan aspirasi tersebut,” kata Herman di Kompleks Gedung DPR RI, Jutam (29/9/2017).

Pimpinan Komisi III juga menemui perwakilan massa karena salah satu tuntutan mereka adalah masalah Perppu Ormas yang belakangan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat karena aturan tersebut diniali sengaja dibuat untuk membungkam umat Islam yang kritis terhadap kepemimpinan Joko Widodo.

Baca Juga:  Jatim Menang Telak, Khofifah Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pilpres

Hermanto menyebut, Perppu Ormas memang belum final karena masih berada di tingkat Panjal dan pansus. “Jadi kalau posisinya sampai saat ini Perppu Ormas itu memang sudah ada di Komisi II dalam tingkat Panjal atau Pansus, dan ini sedang dibahas namun belum dibahas secara kontinyu karena memang baru juga dimasukkan ke dalam di tempat komisi II tersebut,” kata dia.

Kendati masih di tangan DPR, Perppu Ormas diketahui sudah digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas atas dasar keyakinan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila. Celakanya, pembubaran juga dilakukan tanpa proses peradilan sehingga tindakan berbau represif pemerintah inilah yang kemudian membuat sejumlah ormas, utamanya ormas-ormas Islam gerah dengan sikap pemerintah.

“Rencananya saya mendengar tadi dari informasi yang kami ketahui nanti tanggal 4 (Oktober) baru dibicarakan dengan pemerintah dan selanjutnya nanti dibahas terus menerus sampai akhir massa sidang karena batasan Perppu ini harus diberikan jawaban pada akhir masa sidang ini,” papar Hermanto.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Pewarta: Syaefuddin A / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 28