Hukum

Ahok Divonis 2 Tahun, Setnov: Bukti Peradilan Tidak Dapat Diintervensi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bukti pemerintah tidak pernah melakukan intervensi dalam proses hukum dan peradilan kasus penistaan agama tersebut.

“Proses ini membuktikan bahwa peradilan tidak dapat diintervensi. Saat ini, kita tinggal menanti tafsir atau putusan yang akan disampaikan oleh hakim,” ujar Setya Novanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Politikus fraksi Golkar itu meminta agar seluruh pihak dapat menerima hasil akhir proses hukum kasus penistaan agama yang telah berlangsung enam bulan terakhir.

“Kasus ini telah menguras energi kita semua sehingga setelah vonis disampaikan, saya mengimbau agar seluruh pihak menerima dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa, sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Novanto.

Maka dari itu, Novanto mengimbau seluruh pihak agar tidak terpancing polemik baru hingga melakukan hal negatif yang bisa merugikan masyarakat luas. “Jangan terpancing, apalagi terprovokasi melakukan hal-hal negatif. Ingat, kita ini bersaudara, meski terkadang berbeda pandangan,” ucapnyam

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita hidup di alam demokrasi dengan tata aturan yang melingkupi dan menaungi kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 76