HukumPolitik

Ini Alasan F-Gerindra Nilai Vonis Ahok Terlalu Ringan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota komisi VIII DPR fraksi Gerindra HR Muhamad Syafiie menilai vonis dua (2) tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, hukuman yang didapatkan terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan pelaku sebelum-sebelumnya pada kasus yang sama.

“Pertama menyalahi yuris prudensi ya. Karena pelaku pelaku sebelum Ahok tidak ada yang di vonis dibawah empat tahun,” ujar Syafiie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pria yang biasa dipanggil romo Syafiie ini menganggap keputusan majelis hakim melanggar surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11 tahun 64. Menurutnya, surat edaran MA tersebut mengamanatkan semua pelaku penista agama itu harus diberikan hukuman seberat beratnya.

“Jadi kalau didalam pasal 156A paling berat lima tahun. Ya harus diberikan hukuman lima tahun. Apalagi ini sudah berdampak gangguan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa dan kehidupn sosial politik di indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Syafiie menyampaikan vonis dua tahun bagi Ahok akan membuat masyarakatjustru terkejut. Menurutnya, masyarakat pasti menyangka adanya intervensi hingga jatuhnya vonis hanya dua tahun bagi Ahok.

“Kenapa, karena sejak awal sudah telanjang terlihat bahwa presiden Joko Widodo melalui aparat penegak hukum di negeri ini, memang sudah bekerja keras bahkan mati-matian bukan untuk menegakan hukum, tapi memutar balikan hukum umtuk membela Ahok. Jadi ini sudah diduga dari awal oleh masyarakat yang berkesadaran hukum baik,” pungkasnya.

Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 3