EkonomiTerbaru

Ada Titik Temu Soal Revisi UU Migas?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sudah hampir 10 tahun lamanya revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) terbengkalai tanpa ada penyelesaiannya. Namun, Anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel, mengungkapkan bahwa revisi UU Migas sebentar lagi mencapai akhir cerita.

Endre menjelaskan, Komisi VIII saat ini telah mencapai pembahasan final dari revisi UU Migas tersebut dan poin-poin yang ditekankan dalam pengelolaan migas akan merubah total sistem yang ada saat ini.

“Cost recovery dan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) akan memiliki aturan sendiri. Sehingga kita bisa menghindari kecolongan-kecolongan negara,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/10).

Jika semua fraksi di Komisi VII setuju dan kemudian disahkan sebagai UU Migas yang baru nanti, Endre menambahkan, UU Migas ini akan membuat SKK Migas berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) yang akan melebihi kewenangan BUMN Migas yang ada, yakni PT Pertamina (Persero) Tbk.

Baca Juga:  EU High Representative Reaffirms ‘Immense Value’ of Strategic Partnership with Morocco

“Ini dilakukan agar Pemerintah Pusat tidak kembali melakukan kontrak dengan pihak ke-3. Karena Pemerintah sudah banyak mempunyai urusan lain. Biarkan BUMN Khusus tersebut yang mengurusnya,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Nasdem itu. (Deni)

Related Posts

1 of 5