Hukum

Kasus Kondensat Jangan Sampai Menjadi Teatrikal dan ATM Bersama Berbagai Pihak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pergerakan Pemuda Merah Putih mengingatkan agar jangan sampai kasus Kondensat malah menjadi teatrikal dan ATM bersama berbagai pihak yang berkepentingan. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 38 triliun.

Adapun para tersangka penerima uang haram tersebut adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo.

Raden Priyono adalah mantan Kepala BP Migas. Dan Djoko Harsono merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sementara Honggo Wendratmo merupakan mantan Presiden Direktur PT TPPI.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang diketahui juga melibatkan SKK Migas.

Djoko Harsono dan Raden Priyono diketahui batal ditahan oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim Polri batal melakukan pelimpahan tahap kedua kasus itu meskipun berkas perkara keduanya dalam kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Polri berkilah, pelimpahan tahap kedua baru bisa dilakukan jika seluruh tersangka bisa diserahkan secara bersamaan ke Kejaksaan Agung. Celakanya, Sementara Honggo Wendratmo kini tak tahu di mana rimbanya. Polri masih mencarinya, bahkan meminta bantuan Interpol setelah menerbitkan red notice.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, maka Polri dan Kejaksaan Agung harus melakukan upaya-upaya fundamental. Kami tidak ingin kasus Kondensat menjadi teaterikal dan ATM Bersama berbagai pihak,” kata koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam sejarah, kasus korupsi kondensat ini adalah kasus terbesar kedua setelah kasus BLBI. “Ini menjadi pertaruhan bagi Polri,” katanya.

Wenry menegaskan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian harus memastikan kepada jajarannya di Bareskrim Polri untuk benar-benar fokus menemukan jejak dan menangkap tersangka Honggo Wendratmo. Jika tidak, maka dipastikan masyarakat akan sangat pesimis Polri mampu menangani kasus-kasus korupsi yang nilainya fantastis.

“Jika Bareskrim Polri tidak memaksimalkan instrumen dan jaringan yang dimilikinya, maka ada indikasi para tersangka (Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratmo) akan menghilangkan barang bukti. Dikhawatirkan penanganan kasus Kondensat tidak transparan dan ada upaya diskriminasi, sehingga Bareskrim Polri tidak mampu membongkar pihak-pihak yang mendalangi kasus ini,” urainya. (red)

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 7