EkonomiOpini

Mengulik Asuransi Berbasis Syariah

Sistem ekonomi syariah semakin memasyarakat di Indonesia. Salah satu sektor ekonomi adalah asuransi. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan membayar sejumlah uang untuk memeberikan penganti atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan keuntungan, yang diharapkanyang mukin terjadi atas peristiwa yang tidak terduga.

Asuransi Takaful adalah asuransi yang menggunakan sistem syariah dalam menjalankan operasionalnya. Prinsip yang mendasari asuransi syariah yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Takaful merupakan suatu asuransi yang menggunakan sistem syariah. Sistem syariah yang dimaksud adalah menghilangkan hal-hal yang bersifat gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian, maisir (peruntung-untungan), dan riba (bunga). Sebagai perusahaan syariah terdapat elemen yang harus berdasar syariah yaitu produk atau program yang digulirkan perusahaan, mitra, tempat investasi, dan manajemen.

BACA: Ekonomi Syariah, Pilar Perdamaian Global

Asuransi syariah yang menggunakan konsep tabarru atau dana kebajikan yang ditunjukan untuk ditegakkan diatas tiga prinsip dasar yaitu : (1) saling bertanggung jawab, (2) saling bekerjasam dan membantu, (3) saling melindungi (Syakir Sula, Muhammad: 2004, hlm 293-294).
Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan dalil-dalil sebagai berikut.
Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang mukmin antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh (jasad) apabila satu dari anggotanya tidak sehat, maka akan berpengaruh kepada seluruh tubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah ayat 2).

BACA: Fintech Dorong Pertumbuhan Keuangan Syariah

Adupun hukum asuransi Islam diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO: 21/DSNMUI/X/2001, Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Hal ini tercermin dalam kontrak atau akad antara perusahaan dan nasabah adalah kontrak titipan dan tolong menolong (ta’awuni) bukan seperti asuransi konvensional dengan kontrak jual beli (tabadulli).

Kontrak tabadulli dalam asuransi konvensional tidak lengkap akadnya, selain itu ada kecenderungan jual beli resiko yang tidak diperbolehkan dalam syar’i. Jadi tabaduli dalam asuransi konvensional bukan tabadulli seperti murabahah (jual beli) yang jelas-jelas diperbolehkan dalam Islam.

BACA: Indonesia Harusnya Mampu Jadi Pusat Keuangan Syariah

Asuransi memperoleh pendapatan diantaranya melalui premi dari nasabah baik itu nasabah yang berperan serta dalam jangka waktu panjang maupun pendek. Asuransi syariah dalam akadnya kepada nasabah adalah ta’awun atau tolong menolong, bukan tabaduli atau jual beli dalam hal resiko atau jiwa. Jadi dalam akad tidak ada pemindahan uang premi dari segi kepemilikan. Nasabah hanya menitipkan uang premi yang sebagian diikhlaskan untuk dimasukkan ke dalam rekening tabarru’ atau dana kebajikan. Sebagian besar lainnya dimasukkan ke dalam rekening tabungan. Baik dana yang ada pada rekening tabungan maupun rekening tabarru’ akan diinvestasikan oleh perusahaan. Hasil investasi tersebut akan dibagikan kembali kepada nasabah sesuai nisbah di awal.

Baca Juga:  Pembangunan KIHT: Investasi untuk Lapangan Kerja Berkelanjutan di Sumenep

Penulis: Triana Rebeta, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Syariah, Kampus STEI SEBI Depok

Related Posts

1 of 3