Opini

Memahami Persyaratan Kompetensi Bagi Auditor Syariah di Malaysia

bank syariah, bank umum syariah, ojk, aturan ojk, dprd jatim, perda bumd, perda bank, realisasi bank syariah, nusantaranews, nusantara, nusantara news
ILUSTRASI – Bank Syariah. (Foto: Go Muslim)

ADA peningkatan permintaan untuk produk dan layanan keuangan Islam di Malaysia. Hal ini secara otomatis akan meningkatkan persyaratan kompetensi bagi para auditor syariah, khususnya di Malaysia. Laporan Daya Saing Perbankan Dunia Ernst dan Young 2014/2015 menyebutkan bahwa partisipasi bank-bank Islam Malaysia dalam aset perbankan mencapai 20,7% di pasar lokal dan 16,7% di pasar global (Ernst & Young 2015). Situasi ini memacu peluang bagi penyedia layanan keuangan Islam yang harus dimaksimalkan.

Pada dasarnya sebuah lembaga keuangan Islam bertanggung jawab dalam menegakkan syariat disetiap kegiatan operasionalnya. Apakah lembaga keuangan tersebut sudah patuh terhadap ketentuan-ketentuan syariat atau belum. Salah satu mekanisme untuk dapat mendeteksi dan menangani masalah dari ketidakpatuahan ini adalah dengan adanya audit syariah.

Baca juga: Pemikiran KH Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Sebagai Triger Terwujudnya Era Baru Ekonomi Indonesia

Akan tetapi dilapangannya, audit syariah ini tidak dapat berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya auditor syariah yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan auditnya. Banyak penelitian sebelumnya yang memperkuat bahwasannya kurangnya auditor syariah yang kompeten ini sebagai tantangan utama dalam menjalankan proses audit secara benar. Ditambah lagi tidak adanya badab yang secara profesional yang menawarkan sertifikasi khusus unttuk auditor syariah membuat audit syariah tidak berjalan.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Berdasarkan penelitian Yussof (2013) mengungkapkan seorang auditor syariah yang kompeten harus memiliki pengetahuan dalam hukum islam dan transaksi komersialnya. Namun keterampilan yang dimiliki oleh SAR ini jarang ditemui dalam kedua aspek tersebut. Bahkan pendapat itu diperkuat oleh Abdul Rahman (2008), Yaacob (2012), Mohd Hussan, Abdul Karim & Manap (2013) yang mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam memastikan proses audit yang tepat adalah kurangnya SAR yang berkualitas dan independen untuk memfasilitasi efektivitas proses audit.

Baca juga: Persoalan Kemiskinan Hambat Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

Salah satunya untuk menanggulangi kurangnya auditor syariah yang kompeten (SAR) adalah dengan adanya kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang auditor.

Konsep kompetensi awalnya dipopulerkan dalam literatur manajeman sebagai cara untuk dapat meningkatkan kinerja seorang individu. Kompetensi juga berarti sebagai kemampuan manusia dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor syariah yang kompeten atau SAR banyak perbedaan. Menurut CBMs SGF (panduan Malaysia) dikatakan bahwa persyaratan menjadi auditor syariah adalah ia yang sudah menjadi auditor internal dan telah memperoleh pengetahuan dan pelatihan terkait syariah.

Baca Juga:  Apakah Orban Benar tentang Kegagalan UE yang Tiada Henti?

Menurut AAOIFI (panduan audit syariah internasional) dikatakan bahwa persyaratan untuk menjadi auditor syariah adalah ia yang memiliki pengetahuan aturan dan prinsip audit, dan fiqh mumalah secara khusus. Sedangakan menurut ISPPIA (panduan audit internal secara internasional) mengatakan bahwa yang menjadi syarat adalah ia yang sudah menjadi auditor internal dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik lain yang diperlukan dalam melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang auditor syariah dalam melaksanakan tugasnya adalah dengan KSOC. KSOC atau Knowledge, Skill and Other Characteristics ini memiliki poin-poinnya tersendiri.

Baca juga: Perda BUMD Ganjal Pendirian Bank Umum Syariah

Dari karakteristik pengetahuan ada 12 point yang harus dimiliki oleh seorang SAR, di antaranya adalah pemetaan risiko, internal kontrol, hukum komersial & CO, bisnis, akuntansi, matematika, pengidentifikasian area risiko utama, perbankan konvensional, auditing, fiqh muamalah, perbankan islam dan syariah.

Dari 12 pengetahuan ini, responden menyetujui bahwa pengetahuan terhadap syariah, operasi perbankan syariah dan fiqh muamalah sebagai pengetahuan yang harus dimiliki oleh SAR.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Adapun kompetensi yang harus dimiliki dari keterampilan seorang auditor terdiri dari keterampilan dokumentasi, teknologi informasi, keterampilan bernegosiasi, penulisan laporan, berfikir analitis, komunikasi dan audit.

Responden menyepakati bahwa keterampilan dalam mengaudit, keterampilan dalam berkomunikasi dan keterampilan menganalisis sebagai keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang SAR.

Sedangkan dari kompetensi karakteristik lain responden menyepakati bahwa kemauan untuk bejar dan memiliki sikap yang baik sebagai syarat dari seorang SAR dari 14 karakteristik lain.

Karakteristik-karakteristik itu adalah visi yang kuat, fikiran yang skeptis, proaktif, kemerdekaan, etika dan kerahasiaan, perawatan profesioanal, dedikasi, integritas, fikiran yang ingin tahu, gairah, berkomitmen, kerja tim, sikap yang baik dan kesediaan untuk belajar.

Penulis: Silvi Puja Sari, Mahasiswi Akuntansi Syariah STEI SEBI

Related Posts

1 of 3,149