Terbaru

Desak Ketua MK Mundur, Ali Mahasti ajak Masyarakat Tandatangani Petisi

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ali Mahasti (Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi) mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi online. Petisi yang dibuat sejak 2 minggu lalu, hari ini, sabtu (17/02/2018) telah mendapat respon sebanyak 475 responden yang menyatakan setuju dengan isi petisi tersebut.

Dalam petisi kali ini Ali Mahasti mendesak ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Arief Hidayat untuk segera mengundurkan diri.

Menurut keterangan yang terlampir ditampilan petisi, bahwa selama menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pertama, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Arief telah melanggar etika dengan membuat surat titipan (katebelece) kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk “membina” seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak”.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran karena telah terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR. Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Arief diduga melakukan lobi politik agar dirinya menjadi satu-satunya calon hakim konstitusi usulan Komisi III DPR.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Selain keterangan diatas, salah satu penggagas petisi yakni A.R. Asrari Puadi, SKM selaku ketua Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kalteng (HPMKT) di Yogyakarta juga menjelaskan bahwa memang sudah selayaknya ketua MK Arief Hidayat untuk mengundurkan diri. Apalagi saat kepemimpinannya, KPK juga menangkap tangan salah satu hakim MK Patrialis Akbar karena menerima suap soal putusan uji materi.

“Ini jelas menunjukkan MK di bawah kepemimpinan Arief mengalami kemunduran. Lebih lanjut survei yang digelar LSI menunjukkan, MK hanya mendapatkan kepercayaan publik sebesar 59,1 persen. Angka ini jauh dari kepercayaan publik terhadap KPK, yakni sebesar 74,9 persen atau lembaga kepresidenan sebesar 81,5 persen,” jelasnya saat dihubungi oleh penulis (15/02) lalu.

Petisi yang berjudul Selamatkan MK, Kembalikan Ghoffar ini telah ditandantangani ratusan masyrakat yang peduli dan ikut mendukung adanya pembaharuan di tubuh pimpinan MK. Kami berharap lewat petisi yang notabene adalah suara tulus masyarakat ini dapat membuat MK lebih baik lagi ke depan dan semakin dipercaya rakyat sebagai lembaga tertinggi penegak konstitusi.

Baca Juga:  Kemitraan Jobstreet by SEEK dan APTIKNAS Hadirkan Jutaan Lowongan Pekerjaan

Beberapa lembaga hukum yang ikut mendukung petisi ini antara lain ialah Pengurus Asosiasi Pengajar HTN Jatim, LPBH NU Jatim, Ketua Forum Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Kopertais IV, M. Hadi Shubhan (Wakil Ketua Tanfidz PCNU Surabaya), Anieq Fardah (Pegiat Pemilu), Miftakhul Huda (Praktisi Hukum, Pemerhati Hukum Tata Negara) dan beberapa lembaga lain. (tri)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 4