HukumPolitik

Sudah Dua Periode, Arief Hidayat Tak Lagi Bisa Menjadi Ketua MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Meski terpilih kembali menjadi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat tak diperbolehkan ikut pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi. Arief diketahui sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode.

Diketahui, Arief pertama kali duduk sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 silam dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia kemudian resmi menjabat sebagai Ketua MK sejak 14 Januari 2015 setelah dilantik di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Kemudian pada Juli 2017, Arief terpilih kembali sebagai Ketua MK.

Rencananya, pemilihan Ketua MK akan digelar pada 2 April 2018 dalam rapat pleno hakim konstitusi. Hal itu disampaikan wakil ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3) kemarin.

Menurut Anwar, pemilihan ketua MK merujuk pada ketentuan dalam UU MK dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012.

Sedangkan dalam rapat pleno hakim yang digelar Rabu, menghasilkan tiga poin kesepakatan. Salah satunya menyapakati untuk memilih Ketua MK baru.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Dengan kata lain, 2 April nanti MK akan dipimpin sosok baru pengganti Arief Hidayat sebagai Ketua MK. (red)

Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 5