Politik

PPP: UU MD3 Bukan Mengatur Masyarakat Tetapi Mengatur Diri Sendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI menentan keras pengesahan beberapa pasa dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasalnya UU MD3 tersebut mengarah pada pengaturan internal parlemen di luar kepentingan masyarakat.

“Konteks MD3 ini naluri kami berjalan. UUD ini lebih pada mengatur internal parlemen. Ini bukan mengatur masyarakat tetapi mengatur diri sendiri,” kata Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Baidowi menegaskan bahwa anggota parlemen sedang berusaha membangun benteng bagi dirinya sendiri. “Ya ini semacam itu lah,” ujar Baidowi,

Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Irma Suryani. Suatu lembaga, kata Irma, bisa menjaga martabatnya dengan berlakukan baik. Begitu juga dengan DPR RI juga harus tetap berkelakuan baik agar bisa disegenai dan dihormati masyarakat bukan meminta perlindungan pada Undang-Undang.

“Menurut saya ini seperti buruk muka cermin dibanting. Padahal martabat dari sebuah lembaga tergantung dari orang-orang yang ada di lembaga itu. Bukan meminta perlindungan dari UU tapi perilaku kita yang menjadi tolak ukur agar masyarakat menghormati kita,” kata Irma di acara serupa.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Selain PPP dan Nasdem, sebagian kelompok masyarakat sipil juga menolak revisi UU MD3. Ada tiga hal yang menjadi perhatian yakni, pertama pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR.

Kedua, pasal 122 huruf k mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya. Ketiga, pasal 245 ayat (1) yang mengatur hak imunitas, di mana bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 23