Hukum

IDI Bisa Disebut Pembangkang

IDI - Hukum Kebiri/Ilustrasi Nusantaranews
IDI – Hukum Kebiri/Ilustrasi Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut salah satunya adalah menghukum kebiri bagi pelaku perkosaan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri telah menyampaikan nota keberatan bahkan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut. Kini, Perppu yang tengah digodok Komisi VIII DPR itu tengah menjadi perdebatan tentang siapa yang akan mengeksekusi hukuman kebiri pelaku pemerkosaan.

Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, eksekutor akan ditentukan pengadilan. IDI pun tidak boleh menolak apabila Perppu tersebut sudah menjadi Undang-Undang dan disahkan oleh DPR.

“Kalau menolak itu pembangkangan hukum. Karena setiap warga itu harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum, apalagi ditengah masyarakat yang menjamin tegaknya supremasi hukum, maka dia (IDI) bisa dihukum,” kata Ni’am kepada Nusantaranews di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga: Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, JARI Siap Seret IDI Ke Meja Hijau

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Ni’am memahami penolakan IDI tersebut. Namun menurutnya, penolakan IDI tersebut dikarenakan itu dianggap sebagai tindakan medis. Sehingga hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Misalnya otopsi, mayat dipotong-potong, kalau itu dianggap tindakan medis tidak dibenarkan, tapi itu dibenarkan untuk kepentingan pembuktian,” katanya.

Contoh lainya, lanjut Ni’am, pada hukuman mati misalnya. Kalaupun itu eksekutornya tentara, bukan diartikan sebagai bentuk pertahanan diri, tapi konteksnya penegakan hukum. (Achmad)

Related Posts

1 of 3