Politik

Setnov Ditahan, IDI Akui Tersanjung oleh KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Ketum PB IDI), Oetama Marsis mengaku pihaknya tersanjung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut merespon sikap KPK yang mengikuti hasil rekomendasi IDI terkait kesehatan Setya Novanto saat menjalani rawat inap di RSCM.

“KPK mendengar hasil rekomendasi kami, jujur kami tersanjung juga. Karena orang itukan sudah (menjudge) bahwa IDI ini takut mengungkap yang benar, tapi karena kami berdasarkan kode etik, ya kami bicara apa yang benar,” tutur Oetama di Kantor PB IDI, Jalan Dr.Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Selasa, (28/11/2017).

Setnov merupakan salah satu tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.Meski sampai saat ini, kerugian yang dituduhkan tersebut belum ada bukti komprehensif.

Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017. Sekalipun dalam konteks ini, penetapan Setnov justru menabrak UU MD3.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Rencananya, KPK akan menahan Setnov pada Jumat, 17 November 2017 lalu, namun karena sedang sakit maka dibuatkanlah pembantalan penahanan.

Kemudian pada Minggu, 19 November 2017 malam, pihak IDI menyatakan bahwa Setnov sudah tidak membutuhkan rawat inap, sehingga pembantarannya dicabut dan ditahan di Rutan KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2