Hukum

Kasus Kebakaran di Kosambi, Hindari Penyalahgunaan Bahan Peledak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Publik Indonesia dihebohkan dengan peristiwa nahas kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang Selatan yang menyebabkan jatuh korban sedikitnya 47 orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka bakar. Insiden nahas ini segera menjadi perhatian serius Indonesia, bahkan media-media internasional banyak memberitakannya.

Menurut ketua presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, insiden mengerikan ini patut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terutama jajaran kepolisian dan pemerintah daerah.

IPW menilai, kasus kebakaran ini menunjukan bahwa perangkat bawah kepolisian dan Pemda sebagai ujung tombak tidak berjalan maksimal, terutama dalam melakukan pengawasan di lingkungan wilayah kerjanya.

“Seharusnya, setiap tempat usaha, apalagi pabrik petasan yang menyimpan begitu banyak bahan peledak, tentu ada standar pengamanan dan keamanannya serta ada standar jalur evakuasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, banjir dan gempa bumi,” ujar Neta melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Neta mengatakan aparatur Babinkamtibmas dan intelijen di tingkat Polsek maupun Polres tentu harus mengawasi kawasan pabrik yang menggunakan bahan peledak ini secara rutin. Begitu juga, aparatur kelurahan seharusnya mengawasi keberadaan standar keamanan dan sistem pengamanan serta jalur evakuasi di semua tempat usaha di lingkungannya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

“Pabrik petasan seperti yang terbakar itu harusnya diawasi dengan ketat oleh Babinkamtibmas dan intelijen di tingkat Polsek maupun Polres untuk menghindari dua hal, keselamatan pekerjanya dan untuk menghindari penyalahgunaan bahan peledak sebagai bahan baku petasan,” kata dia.

Belajar dari kasus kebakaran yang merenggut banyak korban di Kosambi tersebut, sudah saatnya para Kapolda mendata semua industri dan tempat usaha menengah bawah di wilayah tugasnya, untuk kemudian memeriksa serta mengawasi keamanan dan sistem pengamannya serta jalur evakuasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sebab industri dan tempat usaha menengah bawah di Jabodetabek saat ini masih banyak yang mengabaikan keberadaan sistem keselamatan dan jalur evakuasi para pekerjanya. Pabrik konveksi, percetakan, katering dan tempat usaha menengah bawah umumnya sangat tertutup rapat. Padahal jumlah pekerjanya bisa mencapai puluhan orang dan setiap bekerja selalu dalam keadaan terkunci, sehingga jika terjadi musibah tentunya sangat sulit bagi para pekerja untuk mengevakuasi diri,” terangnya.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Bagaimana pun, kasus kebakaran di pabrik petasan di Kosambi tidak boleh terulang lagi. Polsek, Polres dan Kelurahan harus mampu menjadi ujung tombak untuk mengawasi dengan maksimal mengenai nasib para pekerja di tempat tempat usaha menengah bawah agar para pekerja tidak mati konyol saat terjadi bencana. Sistem keselamatan dan jalur evakuasi pekerja harus menjadi standar, baik untuk industri besar maupun industri kecil menengah.

Pewarta: Eriec Dieda
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 18