EkonomiPolitik

Menteri Luhut Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta, Pembangunan Bisa Dilanjutkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Moratorium reklamasi Pulau di Pesisir Utara Jakarta telah resmi dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Surat pencabutan moratorium dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia ini bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa Kemenko Maritim telah mencabut penghentian sementara (moratorium) Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang telah dihentikan sejak 2016 lalu. Surat pencabutan itu juga ditandatangani Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain mencabut, surat pemberitahuan pencabutan moratorium itu, dia meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur melakukan pengawasan terhadap pulau reklamasi yang akan kembali dibangun.

Berikut isi lengkap perihal surat pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia

Jakarta, 5 Oktober 2017

Nomor: S-78-001-02/Menko/Maritim/X/2017

Perihal: Pencabutan Penghentian Sementara (Moratorium) Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Surat Ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Merujuk Surat Gubernur nomor 1849/-1.794.3 tertanggal 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.794.2 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Moratorium Reklamasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi, baik dari segi teknis maupun dari segi hukum.

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut:

A. Pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2 B (C) dan Pulau 2 A (D) di Pantai Utara Jakarta.

B. Pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Muara Wisesa Samudra pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersbut, dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, sebagaimana dalam surat Menko Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 tanggal 19 April 2016, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Diharapkan agar Gubernur melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Tertanda tangan
Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan.

Surat Menko Maritim. Ilustrasi Foto NNCart/NusantaraNews
Surat Menko Maritim. Ilustrasi Foto NNCart/NusantaraNews

Diketahui sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengaku bahwa dirinya sudah menerima surat permintaan pencabutan sanksi moratorium kepada perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Juga:  Kemiskinan Masalah Utama di Jawa Timur, Sarmuji: Cuma Khofifah-Emil Yang Bisa Atasi

“Saya juga sudah tugaskan dua direktur yang berwenang yakni direktur pengaduan yang mengeluarkan sanksi dan direktur strategi lingkungan. Saya suruh cek kalau tidak salah 11 syarat untuk mencabut sanksi, yakni tinggal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” kata dia.

Siti Nurbaya mengatakan, bahwa Amdal untuk syarat pencabutan moratorium telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehingga untuk melengkapi prosedur pencabutan moratorium tersebut ia mengatakan tinggal menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kalau Amdal sudah selesai, saya suruh teliti saja KLHS sebagai syarat dari kami. KLHS sebagai kajian kelayakan sosial termasuk bagi nelayan juga. Kalau sudah dipenuhi berarti dia sudah selesai dari penerapan sanksi,” ungkap Siti.

Sebagaimana diketahui, perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Grup diberi sanksi moratorium oleh Menko Maritim yang saat itu dijabat Rizal Ramli lantaran dinilai pengelolaannya masih tumpang tindih.

Moratorium diberikan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan pengembang proyek reklamasi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada anggota DPRD Sanusi.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Selain kepada KLHK, Gubernur Jakarta juga mengirimkan surat kepada Menko Maritim yang dijabat Luhut Binsar Panjaitan untuk mencabut sanksi moratorium PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 9