Berita UtamaHukum

Ahok Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Soal Korupsi Proyek Reklamasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkai penyelidikan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Saat pemeriksaan berlangsung Ahok dicecar dengan sekian pertanyaan. “Ada sekitar 20 pertanyaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan kepada media, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Tempat Ahok diperiksi, kata Adi, dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

“Penyidik mendalami keterangan Ahok untuk mengetahui dugaan malaadministrasi atau tidak pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu,” ungkap Adi.

Baca:
DPR Desak Polisi Usut Ihwal Aliran Uang dari Pengembang Reklamasi Ke Teman Ahok
Ahok Minta KPK Segera Adili Tiga Tersangka Kasus Suap Reklamasi
Habil Marati: Bukan Reklamasi tapi Pencaplokan Kedaulatan Wilayah Laut NKRI
Direktur IRESS: Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Reklamasi Tabrak Aturan

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Ia juga menyampaikan bahwa, delain Ahok, polisi juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengklarifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas terkait proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu.

Baca juga: Referendum Reklamasi, Mantan Komisi Hukum: Ngawur Berat

Sebelumnya, polisi memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (8/11). Anggota Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pulau reklamasi tersebut.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Pewarta/Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 70