Hukum

Jelang Putusan Praperadilan Setnov, KPK Tak Mau Berandai-andai

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi tidak mau berandai-andai terhadap putusan sidang praperadilan Setya Novanto yang akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar, Jumat, (29/9/2017) besok.

“Saya tidak mau berandai-andai, kami sedang mengunggu dengan keyakinan bahwa besok kami dimennagkan,” tuturnya dengan penuh keoptimisan usai menyerahkan kesimpulan di PN Jaksel, Kamis, (28/9/2017).

Setiadi kemudian menjelaskan bahwa keberadaan Praperadilan adalah sebagai bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan bukan menetapkan materi pokok (perkara), Praperadilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Artinya, putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon bukan putusan yang meloloskan pemohon dari jeratan hukum pidana. Putusan tersebut merupakan bentuk koreksi hakim kepada aparat penegak hukum dalam upayanya mencari/menemukan tersangka dan bukan memutuskan bersalah atau tidaknya tersangka.

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lalu. Yang mana, dalam putusan tersebut dicantumkan bahwa putusan Praperadilan yang menetapkan suatu penyidikan tidak sah tidak berarti tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana yang terjadi. Dengan kata lain kasus tersebut tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Yakinlah bilamana ada putusan yang apapun bentuknya sesuai dengan putusan MK, penyidik atau KPK berhak pula untuk menerbitkan kembali surat perintah penyidikan,” katanya.

Ia juga memastikan akan menghormati dan menjalankan putusan hakim tersebut.

“Sebagai warga negara yg baik kan begitu toh mas. Institusi apapun kami menghargai dan menghormati,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 71